SuaraSumut.id - Dua oknum TNI bernama Sertu Yalpin Tarzun (40) dan Pratu Rian Hermawan, yang ditangkap membawa 75 kg sabu dan 40 ribu ekstasi lolos dari vonis mati. Mereka dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan. Selain itu, keduanya juga dipecat dari TNI.
"Pidana pokok seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (29/5/2023).
Hakim menyampaikan kedua terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pidana sebagaimana yang diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 114 ayat (1) jo ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, menerima dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 lima gram," ujar Asril.
Terdakwa sujud syukur
Kedua terdakwa tampak menangis sesegukan saat hakim membacakan putusan hukuman. Mendengar vonis tersebut, terdakwa Yalpin Tarzun yang duduk di kursi roda langsung sujud syukur.
"Provost, provost," kata hakim ketua meminta agar terdakwa Yalpin kembali ke kursi roda hingga persidangan berakhir.
Atas vonis hukuman seumur hidup dan dipecat dari TNI, terdakwa Yalpin menanggapi akan memikirkan hasil putusan.
"Makasih yang mulia atas kesempatannya, saya pikir-pikir dulu," katanya.
Baca Juga: Alasan Denise Chariesta Ditinggal JK Padahal Lagi Hamil, Perkara Tusuk Gigi Ramai Dibahas
Sementara, terdakwa Rian Hermawan mengaku akan menempuh banding atas putusan hukuman seumur hidup dan dipecat dari anggota TNI.
Diketahui, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan diamankan terkait kasus peredaran narkoba dalam jumlah fantastis di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Selasa (6/12/2022).
Dari kedua oknum TNI itu, diamankan barang bukti narkotika berupa 75 Kg sabu dan 40 ribu pil ekstasi siap edar. Kedua diamankan setelah tim dari Mabes Polri melakukan penyelidikan tentang adanya peredaran narkoba di Kota Tanjung Balai ke Kota Medan, Sumut.
Dari penyelidikan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan bergerak ke Tanjung Balai. Hasil penyelidikan, terungkap bahwa adanya keterlibatan dua oknum aparat.
Keduanya diduga menjemput paket narkoba dari Kota Tanjung Balai, kemudian membawanya ke Kota Medan dengan menggunakan mobil. Sesampainya di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, kedua oknum TNI ini kemudian ditangkap dengan barang bukti fantastis 75 kg sabu dan 40 ribu butir ekstasi.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
Bareskrim Ungkap Penyelundupan Sabu Jaringan Afghanistan, Modus Baru Dilarutkan Dalam Gorden
-
Pria Asal Aceh Ditangkap Bawa 2 Kg Sabu di Bandara Kualanamu
-
Ngarang, Pengedar Sabu dan Ekstasi di Denpasar Sebut Nama Bosnya Minak Jinggo
-
Polres Jakbar Musnahkan 272 Kilogram Sabu dan Ganja Hasil Tangkapan Tiga Bulan Terakhir
-
Jenguk Keponakan di Lapas, Pasutri Selundupkan Sabu-sabu di Dalam Al-Qur'an
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
3 Motor Matic Keren untuk Anak Muda, Nyaman, dan Bertenaga
-
Harga Emas 2 Januari 2026 Kembali di Atas Rp 2,5 Juta per Gram
-
600 Hunian di Aceh Tamiang Rampung, Diserahkan ke Pemerintah Daerah 8 Januari 2026
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan