SuaraSumut.id - Dua oknum TNI bernama Sertu Yalpin Tarzun (40) dan Pratu Rian Hermawan, yang ditangkap membawa 75 kg sabu dan 40 ribu ekstasi lolos dari vonis mati. Mereka dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan. Selain itu, keduanya juga dipecat dari TNI.
"Pidana pokok seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (29/5/2023).
Hakim menyampaikan kedua terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pidana sebagaimana yang diatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 114 ayat (1) jo ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, menerima dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 lima gram," ujar Asril.
Terdakwa sujud syukur
Kedua terdakwa tampak menangis sesegukan saat hakim membacakan putusan hukuman. Mendengar vonis tersebut, terdakwa Yalpin Tarzun yang duduk di kursi roda langsung sujud syukur.
"Provost, provost," kata hakim ketua meminta agar terdakwa Yalpin kembali ke kursi roda hingga persidangan berakhir.
Atas vonis hukuman seumur hidup dan dipecat dari TNI, terdakwa Yalpin menanggapi akan memikirkan hasil putusan.
"Makasih yang mulia atas kesempatannya, saya pikir-pikir dulu," katanya.
Baca Juga: Alasan Denise Chariesta Ditinggal JK Padahal Lagi Hamil, Perkara Tusuk Gigi Ramai Dibahas
Sementara, terdakwa Rian Hermawan mengaku akan menempuh banding atas putusan hukuman seumur hidup dan dipecat dari anggota TNI.
Diketahui, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan diamankan terkait kasus peredaran narkoba dalam jumlah fantastis di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Selasa (6/12/2022).
Dari kedua oknum TNI itu, diamankan barang bukti narkotika berupa 75 Kg sabu dan 40 ribu pil ekstasi siap edar. Kedua diamankan setelah tim dari Mabes Polri melakukan penyelidikan tentang adanya peredaran narkoba di Kota Tanjung Balai ke Kota Medan, Sumut.
Dari penyelidikan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan bergerak ke Tanjung Balai. Hasil penyelidikan, terungkap bahwa adanya keterlibatan dua oknum aparat.
Keduanya diduga menjemput paket narkoba dari Kota Tanjung Balai, kemudian membawanya ke Kota Medan dengan menggunakan mobil. Sesampainya di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, kedua oknum TNI ini kemudian ditangkap dengan barang bukti fantastis 75 kg sabu dan 40 ribu butir ekstasi.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
Bareskrim Ungkap Penyelundupan Sabu Jaringan Afghanistan, Modus Baru Dilarutkan Dalam Gorden
-
Pria Asal Aceh Ditangkap Bawa 2 Kg Sabu di Bandara Kualanamu
-
Ngarang, Pengedar Sabu dan Ekstasi di Denpasar Sebut Nama Bosnya Minak Jinggo
-
Polres Jakbar Musnahkan 272 Kilogram Sabu dan Ganja Hasil Tangkapan Tiga Bulan Terakhir
-
Jenguk Keponakan di Lapas, Pasutri Selundupkan Sabu-sabu di Dalam Al-Qur'an
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Registrasi Kartu SIM Pakai Face Recognition di 2026 Dinilai Ancam Usaha Konter Pulsa di Medan
-
94 Persen Site Telkomsel di Aceh Telah Pulih Pascabencana
-
Relawan PNM Kembali Turun Langsung Salurkan Bantuan dan Kuatkan Korban Bencana
-
Warung Makan di Aceh Tamiang Bangkit Usai Kementerian PU Bersihkan Akses Jalan
-
BSI dan PLN Hadirkan SPKLU Berbasis Masjid di Medan