SuaraSumut.id - Seratusan bakal calon legislatif (bacaleg) DPR Kabupaten Aceh Barat Daya, dinyatakan gugur bertarung di Pemillu 2024. Hal ini dikarenakan mereka tidak mengikuti uji baca Al-Qur'an.
Ketua KIP Aceh Barat Daya Yudi Nirmansyah megaku tahapan uji baca Al-Qur'an selasai dilakukan pada 12 Juni 2023.
"167 bacaleg tidak ikut uji mampu baca Al Quran karena tidak hadir, jadi dianggap gugur. KIP sudah menyurati partai politik untuk menggantikan Bacalegnya," katanya melansir Antara, Kamis (15/6/2023).
Mekanisme pergantian atau memasukkan Bacaleg pengganti oleh masing-masing parpol tersebut dijadwalkan pada 26 Juni hingga 9 Juli 2024.
"Kita sudah surati parpol untuk memasukkan perbaikan. Setelah itu baru diumumkan kembali jadwal uji mampu baca Al-Quran khusus pada bacaleg pengganti tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, jumlah bacaleg yang didaftarkan oleh 21 parpol pada KIP Abdya sebanyak 483 orang. Hanya 316 bacaleg yang mengikuti uji baca Al-Quran, sedangkan 167 orang lainnya tidak mengikuti.
KIP Abdya juga menyebutkan dari 316 bacaleg yang telah mengikuti uji baca Al-Qur'an, ada juga beberapa peserta di antaranya dinyatakan tidak lulus uji mampu baca Al Quran.
"Ada juga beberapa yang tidak lulus uji mampu baca Al Quran. Hasilnya kita serahkan pada masing-masing partai untuk dimasukkan perbaikan atau penggantinya," kata Yudi.
Berita Terkait
-
Eks Ketua BEM UI yang Sempat Kritik DPR RI Sampai Sebut 'Dewan Penghianat', Kini Maju Jadi Bacaleg DPRD DKI Jakarta dari Perindo
-
163 Bacaleg Aceh Barat Tak Ikut Uji Baca Al-Qur'an, Alasannya Beragam
-
Aldi Taher Mundur sebagai Bacaleg? Ini Klarifikasinya yang Buat Bingung
-
Ustaz Yusuf Mansur Jadi Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo
-
Dua Partai Ini Paling Miskin Bacaleg Perempuan, Padahal Kantong Suaranya Besar
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Kereta Laga Kambing di Deli Serdang, 1 Orang Tewas
-
Lantik 17 Pejabat Fungsional-3 PNS, Kakanwil Imigrasi Sumut Sampaikan Pesan Penting
-
Pasutri Pengedar Sabu di Medan Ditangkap, Uang-Perhiasan Senilai Rp 500 Juta Disita
-
Dorong Investasi, Imigrasi Sumut Hadirkan ULTIMA di KEK Sei Mangkei
-
Perluas Layanan Global, BRI Bawa QRIS Cross Border BRImo ke Jaringan Merchant di China