Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 22 Agustus 2023 | 07:05 WIB
Ilustrasi cek BI Checking. [Freepik]

Berikut 5 skor kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum :

1. Kredit Lancar: debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit

2. Kredit Dalam Perhatian Khusus: skor ini diberikan bagi debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari

3. Kredit Kurang Lancar: skor ini diberikan jika debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari

Baca Juga: Resmi! Manchester United Pastikan Mason Greenwood Tak Punya Masa Depan di Klub

4. Kredit Diragukan: Bagi debitur yang menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari

5. Kredit Macet: skor terakhir ini ditujukan bagi debitur yang menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari

Nah, debitur dalam kategori 3,4,5 akan masuk ke dalam daftar blacklist BI checking.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga: Bobby Nasution Ajak Masyarakat Pilih Ganjar Pranowo: Sudah Jelas Track Recordnya

Load More