SuaraSumut.id - Seorang pria di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), berinisial FR
menyebarkan video porno mantan pacar ke media sosial (Medsos). FR sakit hati karena ditinggal nikah oleh sang mantan.
Akibat perbuatannya, FR mendekam di balik jeruji besi penjara setelah korban WD yang tak terima dengan perbuatan pelaku membuat laporan ke Polres Madina.
Laporan ini tertuang dalam nomor LP/B/210/IX/2023/SPKT/Polres Madina/Polda Sumut pada Jum'at 13 September 2023. Personel Satreskrim Polres Madina yang melakukan penyelidikan lalu mengamankan FR.
"FR kita amankan di Terminal Pasar Kotanopan," kata Plh Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto dikonfirmasi SuaraSumut.id, Selasa (10/10/2023).
FR menyebarkan video pornografi korban saat lewat akun Facebook dan Instagram. Video itu memperlihatkan bagian sensitif tubuh WD saat momen video call dengan FR.
Dari pemeriksaan, kata Bagus, terungkap kalau FR menyebar video pornografi dengan WD karena korban ingin menikah dengan pria lain yakni AR.
"Akibat tak setuju serta ingin mengurungkan niat AR menikah dengan WD, video pornografi itu disebar di medsos," ujarnya.
FR dipersangkaan Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga: Daftar Shopee Express Terdekat Nusa Dua, Lengkap dengan Alamatnya
Berita Terkait
-
Kenapa Video Porno Tidak Dilarang di Twitter? Bertebaran 'Perempuan Seksi' di Trending Topic
-
Geger Live Video Porno Sepasang Muda-mudi, Wabup Garut: Ini Musibah
-
Diminta Blokir Video Porno Kelas Bintang, Menkominfo Budi Arie: Saya Belum Nonton
-
Suasana Karya Bintang Studio, Lokasi Syuting Video Porno di Jaksel yang Sempat Digerebek Polisi
-
Heboh Video Porno 'Iklan Sabun Mandi' Bikin Netizen Geram: Video Nakes di Ogan Ilir Bugil
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya
-
Hiu Paus Terdampar di Abdya, Gagal Dievakuasi hingga Akhirnya Mati
-
Wakil Rektor ITB Indonesia Tewas di Rumah, Mobil Dilaporkan Hilang
-
Persiraja Pecat Semua Pelatih Usai Kalah Tiga Laga Beruntun
-
5 Cara Menjaga Dapur Tetap Bersih dan Rapi, Bisa Dilakukan Setiap Hari