SuaraSumut.id - Sentana Charlie, terpidana penipuan senilai Rp 2,7 miliar ditangkap tim Kejati Sumut dan Kejari Medan. Ia ditangkap di salah satu di Jalan Danau Singkarak, Medan.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menjelaskan Sentana divonis bebas oleh majelis hakim PN Medan pada 2019. Dalam prosesnya jaksa penuntut umum melakukan upaya kasasi.
"Mahkamah Agung lalu menjatuhkan vonis kepada terpidana selama tiga tahun penjara. Ia diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP," katanya melansir Antara, Rabu (8/11/2023).
Sentana kemudian diserahkan ke tim JPU Kejari Medan untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan.
"Seorang tersangka, terdakwa atau terpidana ditetapkan DPO (daftar pencarian orang) maka tim Tabur akan memburu keberadaan DPO ke semua penjuru untuk dieksekusi. Itu sebabnya, kami selalu mengimbau agar menyerahkan diri sebab tidak ada tempat yang aman bagi DPO," ucapnya.
Kasus penipuan ini bermula ketika Saeed Ahmed yang merupakan Direktur Palmkis SDN BHD dikenalkan kepada saksi Harianto Law alias Acuan oleh teman kerjanya, yaitu Jimmy Tan di kantor Klang Selangor, Malaysia.
Harianto merupakan perwakilan dari CV Tunggal Mandiri Sejati (TMS) yang menawarkan untuk menjual minyak jenis palm acid oil (PAO) yang berasal dari Pontianak dan Sampit.
Harianto memperkenalkan saksi korban dengan terdakwa Sentana Charlie sebagai Direktur CV TMS dan tertarik bekerja sama dengan terdakwa. Saat itu, terdakwa juga menawarkan kepada saksi korban minyak PAO sebanyak 1.800 megaton.
Secara bertahap saksi korban mentransfer uang pembelian minyak PAO tersebut dengan total Rp 2,72 miliar. Akan tetapi pesanan minyak itu tidak kunjung diterima.
Berita Terkait
-
659.419 Rekening Terkait Penipuan Diblokir, Dana Korban Rp771,2 Miliar Diamankan
-
Bukan Cuma Hoaks, 7.908 Loker Luar Negeri Fiktif Jadi Ancaman di Ruang Digital
-
Lontong Medan: Kuliner "Ramai" yang Bikin Rindu, Wajib Ada Mi!
-
IASC Blokir Dana Terkait Scam Online Capai Rp724,1 Miliar
-
Satgas PASTI Ungkap 5 Modus Penipuan Online yang Paling Sering Merugikan Masyarakat
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Imigrasi Sumut Dorong Pencegahan PMI Nonprosedural Lewat 171 Desa Binaan-53 Pimpasa
-
Prabowo Dorong Masyarakat Punya Rekening, BRI Siap Perkuat Inklusi Keuangan Nasional
-
Ratusan Calon Jemaah Haji Asal Medan Tak Diketahui Keberadaannya Sejak 2010
-
Komplotan Rayap Besi Curi Kabel Kapal Kargo di Belawan
-
BRI Multiguna Pre-Approved: Solusi Dana untuk Berbagai Kebutuhan