Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 23 November 2023 | 14:17 WIB
Ketiga pelaku pencurian uang dana desa di Toba, ditangkap polisi. [Dok.Istimewa]

SuaraSumut.id - Polisi meringkus komplotan pencuri yang menggondol uang dana desa sebesar Rp 131 juta di Jalan Lintas Tarutung, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut).

Ketiganya berinisial HZ (41), RN (29) dan NH (35). Mereka merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

"Mereka adalah komplotan pencuri antar provinsi dengan target operasi nasabah bank," kata Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Kamis (23/11/2023).

Ia mengatakan, ketiga pelaku ditangkap dari lokasi berbeda, RN dan HZ ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Dan tersangka NH ditangkap di Sumsel.

"Sedangkan DPO berinisial H (36) masih dalam pengejaran," ungkap Taufiq.

Dari pemeriksaan, lanjut Kapolres para pelaku ini mempunyai tugas dan fungsi masing-masing. Untuk pelaku HZ ini mempunyai peran sebagai eksekutor yang mengambil tas berisi uang dan laptop milik korban dari dalam mobil.

"Dan pelaku ini (HZ) merupakan residivis tahun 2020 melakukan perbuatan yang sama di Malaysia," jelas Taufiq.

Kemudian pelaku RN mempunyai peran sebagai joki sepeda motor yang digunakan pada saat beraksi, dan sebagai pemantau situasi.

"NH mempunyai peran sebagai memantau dan mengawasi target dan situasi. Pelaku ini merupakan residivis tahun 2022 melakukan perbuatan penggelapan di Sumatera Selatan," kata Taufiq.

Sementara pelaku H yang saat ini masuk DPO mempunyai peran sebagai joki sepeda motor sekaligus sebagai pemantau situasi.

"Setelah barang curian didapat, kemudian tersangka membawa kabur uang korban menuju kota kediaman tersangka," ujarnya.

Kapolres melanjutkan uang tersebut sempat dibagi oleh tersangka sebesar Rp 29 juta per orang dan uang hasil curian tersebut dipergunakan oleh para tersangka untuk berfoya-foya

"Bermain judi, dan kebutuhan sehari-hari," imbuhnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Diketahui, video CCTV yang menampilkan pelaku pencurian beraksi menggasak uang dari dalam mobil di pinggir jalan lintas Tarutung, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut) beredar di media sosial.

Dilihat SuaraSumut.id dari akun facebook Sipardalan Info, Kamis (5/10/2023) tampak mobil yang menjadi sasaran pencurian ini sedang terparkir di pinggir jalan. Tak lama berselang, salah seorang pria yang merupakan pelaku pencurian datang berjalan kaki mendekati mobil.

Pelaku memakai jaket hoodie dan masker wajah untuk menyamarkan identitasnya dan langsung beringsut menuju pintu mobil di bagian tengah. Dengan mudah pelaku membuka pintu mobil lalu masuk ke dalam dan menggondol sebuah tas.

Setelah berhasil menggasak tas berisi uang, pelaku lalu berjalan cepat menuju sepeda motor yang telah menunggunya di pinggir jalan. Kedua pelaku lalu pergi tancap gas meninggalkan lokasi.

Dalam narasinya, pengunggah video menyampaikan kalau pelaku berhasil mencuri tas berisi uang yang nilainya tak sedikit yakni mencapai ratusan juta rupiah.

"Telah terjadi Pencurian didaerah Soposurung Selasa, 3 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 WIB siang oleh pengendara motor," tulis pengunggah video.

Terkait beredarnya video ini, Kasi Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, membenarkan kejadian ini.

"Uang yang dicuri adalah uang dana Desa Aek Unsim, baru diambil dari bank, sebesar Rp 131 juta. Selain uang dana desa, pelaku juga membawa 1 unit laptop dan uang Rp 2 juta," jelasnya.

Bungaran menjelaskan kejadian bermula ketika pelapor berinisial RM ditemani dua temannya baru saja mengambil uang dana desa di Bank Sumut.

Usai mengambil uang, pelapor lalu memarkirkan mobil di Jalan Lintas Tarutung, Kelurahan Sangkar Nihuta Soposurung, Kecamatan Balige, untuk selanjutnya keluar dari mobil untuk singgah ke toko elektronik.

Saat keluar dari dalam mobil, pelapor diduga mengunci mobilnya sehingga pelaku dengan mudah datang menggasak uang seratusan juta rupiah dan laptop dari dalam mobil.

Kontributor : M. Aribowo

Load More