SuaraSumut.id - Perkara oknum anggota DPRD Padang Lawas (Palas) berinisial JM yang menjadi terlapor kasus dugaan KDRT terhadap mantan suaminya SH tak kunjung P-21 atau dinyatakan lengkap.
Padahal, penyidik kepolisian telah melengkapi alat bukti yang diminta oleh jaksa. Namun, Kejari Palas disebut tetap mengembalikan berkas perkara itu.
Seperti 'bola pingpong', berkas perkara kasus ini sudah empat kali bolak balik dari polisi ke jaksa, namun pihak jaksa tetap menyatakan P-19 atas berkas perkara ini.
Kuasa Hukum pelapor Andre Gustiranda Manullang dari Law Firm MSP mengatakan, perkara bermula saat kliennya membuat laporan ke Polsek Sosa, atas dugaan KDRT yang disebut-sebut dilakukan JM.
"Kemudian JM juga membuat laporan di Polres Padang Lawas," katanya pada Sabtu 25 November 2023 kemarin.
Andre menerangkan bahwa pelapor dan terlapor dulunya pasangan suami istri (pasutri). Mereka menikah pada 2014 dan bercerai Juni 2023. Sementara dugaan KDRT terjadi sebelum mereka bercerai.
"Sehingga masih dalam lingkup rumah tangga yang sah menurut hukum. Kenapa kami katakan ini KDRT, karena memang kejadian itu terjadi sebelum mereka bercerai," ujarnya.
Kasus saling melapor ini kemudian berjalan hingga akhirnya penyidik menetapkan keduanya sama-sama tersangka.
"Hingga saat ini status daripada perkara itu sudah memasuki tahap P-21," ungkapnya.
Andre melanjutkan sebagai laporan dari kliennya tidak kunjung naik ke tahap 2, sedangkan laporan dari JM dinilai dilanjutkan oleh jaksa.
"Cuma yang disayangkan laporan kita belum dinaikkan ke tahap 2, yaitu tahap di kejaksaan, penyerahan tersangka dah barang bukti," jelasnya.
Padahal, kata Andre, pihaknya dan kepolisian telah memenuhi alat bukti atas perkara tersebut.
"Kalau kita bicara barang bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, minimal dua alat bukti sudah terpenuhi," cetusnya.
"Sesuai dengan instruksi jaksa, kita koordinasi dengan penyidik bahwasanya saksi tidak perlu dua orang sesuai dengan Pasal 55 UU KDRT," sambungnya.
Kemudian bukti rekam medik juga sudah dilengkapi yakni adanya bukti visum et repertum.
Berita Terkait
-
Dugaan Gratifikasi, Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Diduga Terima Pajero dan Mercy
-
Pengantin Pesanan: Saat Pernikahan Jadi Modus Perdagangan Orang
-
Edukasi Pencegahan KDRT: FH UNY Gandeng 'Aisyiyah Sewon Utara Perkuat Relasi Keluarga Sakinah
-
Pecahkan Mitos 80 Tahun, Bobby Nasution Bangun Sipiongot yang Dulu Jadi Bahan Anekdot Miring
-
81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Kepergok Curi Sawit-Bacok Warga, Pria Ini Ditangkap saat Sembunyi Bersama Istri Siri
-
Kondisi Udara di Sumut Mengkhawatirkan karena Asap, Jarak Pandang Turun hingga 1 Km
-
Kecelakaan Maut di Balige, Kakak-Adik Naik Motor Tewas Tabrakan dengan Mobil
-
Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Kemenpora, BRI Dukung Ekosistem Olahraga Nasional
-
Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh