SuaraSumut.id - Dukungan mengalir bagi Eva Donna Sinulingga menjelang pembacaan putusan perkara anjing Bogel dituduh menggigit dan menularkan rabies di Pengadian Negeri atau PN Medan.
Dukungan terhadap Donna mengalir melalui papan bunga yang tepajang sejak Rabu (29/11/2023) pagi. Pembacaan putusan yang dijadwalkan pukul 8.30 WIB diubah menjadi pukul 14.30 WIB.
Puluhan papan bunga bertuliskan "Bebaskan Sis Donna" dan "Bogel Tidak Rabies" diantaranya dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha Djumaryo, Harijanto Arbi hingga Dog Meat Free Indonesia (DMFI), dan Suara Satwa Indonesia.
Francine Widjojo, Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI mengaku sangat terharu dengan dukungan yang diberikan.
"Kami sangat terharu dengan dukungan ini. Semoga nanti putusannya sesuai fakta-fakta persidangan dan diputuskan bahwa anjing Bogel tidak terbukti menggigit korban dan tidak rabies sehingga Donna dibebaskan," katanya.
Kasus yang menimpa Donna selaku pemilik anjing Bogel telah disidangkan sejak Juli 2023. Ia ditahan sejak 20 September 2023 berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Medan.
PB PDHI dan PDHI Sumut serta FKH UGM mengirimkan amicus curiae yang menyimpulkan bahwa pada 10 Juni 2021 anjing Bogel tidak rabies dan pola luka pada foto korban tanggal 13 Juni 2021 tidak menyerupai standar pola gigitan anjing.
"Amicus curiae dari PB PDHI kami terima 28 November 2023 dan langsung diserahkan ke PN Medan.
Dalam amicus curiae, PB PDHI menyimpulkan bahwa berdasarkan visum et repertum 14 Juni 2021 dan foto luka pada korban 13 Juni 2021 maka luka pada korban bukan akibat gigitan anjing karena tidak memenuhi standar pola luka gigitan anjing. Serta terdapat kemungkinan kesalahan pembuktian pada alat bukti visum et repertum 14 Juni 2021 yang dapat mempengaruhi penerapan hukum yang seharusnya," cetusnya.
Dalam amicus curiae itu menyatakan bahwa luka gigitan anjing selalu memberikan pola khas standar pola gigitan anjing, yaitu lubang gigi taring yang jarak minimal antar titik lubang gigi taring secara horizontal adalah 3 cm. Sedangkan visum et repertum MRA hanya ada luka lecet diameter 4 cm di paha kanan atas dan tidak ada luka bekas gigitan hewan.
"Kita berharap semua fakta persidangan dan seluruh amicus curiae dapat meyakinkan majelis hakim bahwa anjing Bogel tidak menggigit dan tidak rabies lalu Donna dinyatakan tidak bersalah," kata Francine.
Berita Terkait
-
Warga Medan Merapat! 3 Spot Healing untuk Sehari, Bisa PP Naik Motor!
-
Banjir Kepung Medan, Puluhan Warga Mengungsi
-
Menteri Ekonomi Malaysia Kagum Potensi Sumut, Puji Kepemimpinan Bobby Nasution
-
Bobby Nasution Targetkan Sumut Bebas Rabies, Perkuat Vaksinasi Hewan Peliharaan
-
Lontong Medan: Kuliner "Ramai" yang Bikin Rindu, Wajib Ada Mi!
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Mahasiswi USU Meninggal di Kamar Kos, Pihak Kampus Tindaklanjuti Dugaan Bullying
-
Temuan Tim Audit Eksternal Kematian Eks Istri Polisi di Medan, Desak Ekshumasi-Penyidikan Diproses
-
BRI Money Changer Hadir di Berbagai Lokasi Strategis, Tukar Valas Jadi Lebih Mudah
-
Al-Washliyah-GJI Jajaki Kolaborasi Energi Terbarukan dengan BAZNAS Sumut
-
Indosat 5G Bikin Aktivitas Digital di Medan Lancar