SuaraSumut.id - Dukungan mengalir bagi Eva Donna Sinulingga menjelang pembacaan putusan perkara anjing Bogel dituduh menggigit dan menularkan rabies di Pengadian Negeri atau PN Medan.
Dukungan terhadap Donna mengalir melalui papan bunga yang tepajang sejak Rabu (29/11/2023) pagi. Pembacaan putusan yang dijadwalkan pukul 8.30 WIB diubah menjadi pukul 14.30 WIB.
Puluhan papan bunga bertuliskan "Bebaskan Sis Donna" dan "Bogel Tidak Rabies" diantaranya dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha Djumaryo, Harijanto Arbi hingga Dog Meat Free Indonesia (DMFI), dan Suara Satwa Indonesia.
Francine Widjojo, Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI mengaku sangat terharu dengan dukungan yang diberikan.
"Kami sangat terharu dengan dukungan ini. Semoga nanti putusannya sesuai fakta-fakta persidangan dan diputuskan bahwa anjing Bogel tidak terbukti menggigit korban dan tidak rabies sehingga Donna dibebaskan," katanya.
Kasus yang menimpa Donna selaku pemilik anjing Bogel telah disidangkan sejak Juli 2023. Ia ditahan sejak 20 September 2023 berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Medan.
PB PDHI dan PDHI Sumut serta FKH UGM mengirimkan amicus curiae yang menyimpulkan bahwa pada 10 Juni 2021 anjing Bogel tidak rabies dan pola luka pada foto korban tanggal 13 Juni 2021 tidak menyerupai standar pola gigitan anjing.
"Amicus curiae dari PB PDHI kami terima 28 November 2023 dan langsung diserahkan ke PN Medan.
Dalam amicus curiae, PB PDHI menyimpulkan bahwa berdasarkan visum et repertum 14 Juni 2021 dan foto luka pada korban 13 Juni 2021 maka luka pada korban bukan akibat gigitan anjing karena tidak memenuhi standar pola luka gigitan anjing. Serta terdapat kemungkinan kesalahan pembuktian pada alat bukti visum et repertum 14 Juni 2021 yang dapat mempengaruhi penerapan hukum yang seharusnya," cetusnya.
Dalam amicus curiae itu menyatakan bahwa luka gigitan anjing selalu memberikan pola khas standar pola gigitan anjing, yaitu lubang gigi taring yang jarak minimal antar titik lubang gigi taring secara horizontal adalah 3 cm. Sedangkan visum et repertum MRA hanya ada luka lecet diameter 4 cm di paha kanan atas dan tidak ada luka bekas gigitan hewan.
"Kita berharap semua fakta persidangan dan seluruh amicus curiae dapat meyakinkan majelis hakim bahwa anjing Bogel tidak menggigit dan tidak rabies lalu Donna dinyatakan tidak bersalah," kata Francine.
Berita Terkait
-
Tuntut Revisi UMSK 2026, Buruh Kritik Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi: Hentikan Pencitraan di Medsos
-
Anak SD Diduga Bunuh Ibu di Medan: Kejanggalan Kasus dan Mengapa Polisi Sangat Berhati-hati
-
Mendagri Tito Jelaskan Duduk Perkara Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton ke UAE
-
6 Fakta Wali Kota Medan Kembalikan 30 Ton Beras Bantuan UEA, Nomor 6 Jadi Alasan Utama
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut