SuaraSumut.id - Dukungan mengalir bagi Eva Donna Sinulingga menjelang pembacaan putusan perkara anjing Bogel dituduh menggigit dan menularkan rabies di Pengadian Negeri atau PN Medan.
Dukungan terhadap Donna mengalir melalui papan bunga yang tepajang sejak Rabu (29/11/2023) pagi. Pembacaan putusan yang dijadwalkan pukul 8.30 WIB diubah menjadi pukul 14.30 WIB.
Puluhan papan bunga bertuliskan "Bebaskan Sis Donna" dan "Bogel Tidak Rabies" diantaranya dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha Djumaryo, Harijanto Arbi hingga Dog Meat Free Indonesia (DMFI), dan Suara Satwa Indonesia.
Francine Widjojo, Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI mengaku sangat terharu dengan dukungan yang diberikan.
"Kami sangat terharu dengan dukungan ini. Semoga nanti putusannya sesuai fakta-fakta persidangan dan diputuskan bahwa anjing Bogel tidak terbukti menggigit korban dan tidak rabies sehingga Donna dibebaskan," katanya.
Kasus yang menimpa Donna selaku pemilik anjing Bogel telah disidangkan sejak Juli 2023. Ia ditahan sejak 20 September 2023 berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Medan.
PB PDHI dan PDHI Sumut serta FKH UGM mengirimkan amicus curiae yang menyimpulkan bahwa pada 10 Juni 2021 anjing Bogel tidak rabies dan pola luka pada foto korban tanggal 13 Juni 2021 tidak menyerupai standar pola gigitan anjing.
"Amicus curiae dari PB PDHI kami terima 28 November 2023 dan langsung diserahkan ke PN Medan.
Dalam amicus curiae, PB PDHI menyimpulkan bahwa berdasarkan visum et repertum 14 Juni 2021 dan foto luka pada korban 13 Juni 2021 maka luka pada korban bukan akibat gigitan anjing karena tidak memenuhi standar pola luka gigitan anjing. Serta terdapat kemungkinan kesalahan pembuktian pada alat bukti visum et repertum 14 Juni 2021 yang dapat mempengaruhi penerapan hukum yang seharusnya," cetusnya.
Dalam amicus curiae itu menyatakan bahwa luka gigitan anjing selalu memberikan pola khas standar pola gigitan anjing, yaitu lubang gigi taring yang jarak minimal antar titik lubang gigi taring secara horizontal adalah 3 cm. Sedangkan visum et repertum MRA hanya ada luka lecet diameter 4 cm di paha kanan atas dan tidak ada luka bekas gigitan hewan.
"Kita berharap semua fakta persidangan dan seluruh amicus curiae dapat meyakinkan majelis hakim bahwa anjing Bogel tidak menggigit dan tidak rabies lalu Donna dinyatakan tidak bersalah," kata Francine.
Berita Terkait
-
Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan
-
Hardiknas dan Jurang UMR: Mengapa Tidak Semua Anak Berani Bermimpi?
-
Getaran Sound Horeg dan Lautan Buruh Membelah Jantung Jakarta di May Day 2026
-
Wamenkes Akui Dapat Laporan Dugaan Malpraktik Angkat Rahim di RS Muhammadiyah Medan
-
Bongkar SDB Milik Rizal Bea Cukai di Medan, KPK Sita Logam Mulia hingga Valas Senilai Rp2 Miliar!
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Promo Indomaret Hari Ini 3 Mei 2026, Double Date 5.5 Hemat 50 Persen
-
Promo Alfamart Hari Ini 3 Mei 2026, Popok Bayi Diskon hingga 40 Persen
-
Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
-
Promo Indomaret Hari Ini 2 Mei 2026, Hemat Minggu Ini 30 Persen
-
Liburan Berubah Mencekam, Bus Rombongan Pelajar Masuk Jurang di Toba