SuaraSumut.id - Dukungan mengalir bagi Eva Donna Sinulingga menjelang pembacaan putusan perkara anjing Bogel dituduh menggigit dan menularkan rabies di Pengadian Negeri atau PN Medan.
Dukungan terhadap Donna mengalir melalui papan bunga yang tepajang sejak Rabu (29/11/2023) pagi. Pembacaan putusan yang dijadwalkan pukul 8.30 WIB diubah menjadi pukul 14.30 WIB.
Puluhan papan bunga bertuliskan "Bebaskan Sis Donna" dan "Bogel Tidak Rabies" diantaranya dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha Djumaryo, Harijanto Arbi hingga Dog Meat Free Indonesia (DMFI), dan Suara Satwa Indonesia.
Francine Widjojo, Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI mengaku sangat terharu dengan dukungan yang diberikan.
"Kami sangat terharu dengan dukungan ini. Semoga nanti putusannya sesuai fakta-fakta persidangan dan diputuskan bahwa anjing Bogel tidak terbukti menggigit korban dan tidak rabies sehingga Donna dibebaskan," katanya.
Kasus yang menimpa Donna selaku pemilik anjing Bogel telah disidangkan sejak Juli 2023. Ia ditahan sejak 20 September 2023 berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Medan.
PB PDHI dan PDHI Sumut serta FKH UGM mengirimkan amicus curiae yang menyimpulkan bahwa pada 10 Juni 2021 anjing Bogel tidak rabies dan pola luka pada foto korban tanggal 13 Juni 2021 tidak menyerupai standar pola gigitan anjing.
"Amicus curiae dari PB PDHI kami terima 28 November 2023 dan langsung diserahkan ke PN Medan.
Dalam amicus curiae, PB PDHI menyimpulkan bahwa berdasarkan visum et repertum 14 Juni 2021 dan foto luka pada korban 13 Juni 2021 maka luka pada korban bukan akibat gigitan anjing karena tidak memenuhi standar pola luka gigitan anjing. Serta terdapat kemungkinan kesalahan pembuktian pada alat bukti visum et repertum 14 Juni 2021 yang dapat mempengaruhi penerapan hukum yang seharusnya," cetusnya.
Dalam amicus curiae itu menyatakan bahwa luka gigitan anjing selalu memberikan pola khas standar pola gigitan anjing, yaitu lubang gigi taring yang jarak minimal antar titik lubang gigi taring secara horizontal adalah 3 cm. Sedangkan visum et repertum MRA hanya ada luka lecet diameter 4 cm di paha kanan atas dan tidak ada luka bekas gigitan hewan.
"Kita berharap semua fakta persidangan dan seluruh amicus curiae dapat meyakinkan majelis hakim bahwa anjing Bogel tidak menggigit dan tidak rabies lalu Donna dinyatakan tidak bersalah," kata Francine.
Berita Terkait
-
Open House SRMP 2 Medan, Gus Ipul Ajak Masyarakat Lihat Gambaran Utuh Sekolah Rakyat
-
Iring-Iringan Presiden Jerman Tembus Jantung Jakarta, Jalur Protokol Steril Sempurna
-
Buron! Bareskrim Kejar Bos New Zone Medan, Diduga Jadi Bandar Narkoba di Kelab Malam Miliknya
-
Hanya 10 Bulan Penjara untuk Nyawa Siswa SMP, Vonis Sertu Riza Pahlivi Tuai Kecaman Publik
-
Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
Terkini
-
Mahasiswa Demo Kodim 0201/Medan, Soroti Konflik Agraria hingga MBG
-
Truk TNI Dihadang Lewat Saat Mahasiswa di Medan Demo: Hanya Ojol yang Boleh Lewat
-
Mahasiswa Blokir Jalan di Lapangan Merdeka Medan: Program Prabowo-Gibran Jadi Ladang Koruptor
-
'Kami Butuh Solusi, Bukan Narasi', Mahasiswa Kritik Kebijakan Pemerintah Saat Demo di DPRD Sumut
-
GMNI Geruduk DPRD Medan, 'Gulingkan Rezim Prabowo-Gibran'