SuaraSumut.id - Dukungan mengalir bagi Eva Donna Sinulingga menjelang pembacaan putusan perkara anjing Bogel dituduh menggigit dan menularkan rabies di Pengadian Negeri atau PN Medan.
Dukungan terhadap Donna mengalir melalui papan bunga yang tepajang sejak Rabu (29/11/2023) pagi. Pembacaan putusan yang dijadwalkan pukul 8.30 WIB diubah menjadi pukul 14.30 WIB.
Puluhan papan bunga bertuliskan "Bebaskan Sis Donna" dan "Bogel Tidak Rabies" diantaranya dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha Djumaryo, Harijanto Arbi hingga Dog Meat Free Indonesia (DMFI), dan Suara Satwa Indonesia.
Francine Widjojo, Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI mengaku sangat terharu dengan dukungan yang diberikan.
"Kami sangat terharu dengan dukungan ini. Semoga nanti putusannya sesuai fakta-fakta persidangan dan diputuskan bahwa anjing Bogel tidak terbukti menggigit korban dan tidak rabies sehingga Donna dibebaskan," katanya.
Kasus yang menimpa Donna selaku pemilik anjing Bogel telah disidangkan sejak Juli 2023. Ia ditahan sejak 20 September 2023 berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Medan.
PB PDHI dan PDHI Sumut serta FKH UGM mengirimkan amicus curiae yang menyimpulkan bahwa pada 10 Juni 2021 anjing Bogel tidak rabies dan pola luka pada foto korban tanggal 13 Juni 2021 tidak menyerupai standar pola gigitan anjing.
"Amicus curiae dari PB PDHI kami terima 28 November 2023 dan langsung diserahkan ke PN Medan.
Dalam amicus curiae, PB PDHI menyimpulkan bahwa berdasarkan visum et repertum 14 Juni 2021 dan foto luka pada korban 13 Juni 2021 maka luka pada korban bukan akibat gigitan anjing karena tidak memenuhi standar pola luka gigitan anjing. Serta terdapat kemungkinan kesalahan pembuktian pada alat bukti visum et repertum 14 Juni 2021 yang dapat mempengaruhi penerapan hukum yang seharusnya," cetusnya.
Dalam amicus curiae itu menyatakan bahwa luka gigitan anjing selalu memberikan pola khas standar pola gigitan anjing, yaitu lubang gigi taring yang jarak minimal antar titik lubang gigi taring secara horizontal adalah 3 cm. Sedangkan visum et repertum MRA hanya ada luka lecet diameter 4 cm di paha kanan atas dan tidak ada luka bekas gigitan hewan.
"Kita berharap semua fakta persidangan dan seluruh amicus curiae dapat meyakinkan majelis hakim bahwa anjing Bogel tidak menggigit dan tidak rabies lalu Donna dinyatakan tidak bersalah," kata Francine.
Berita Terkait
-
Proliga 2026: Surabaya Samator Menang Dramatis atas Medan Falcons, Pelatih Tak Puas
-
Servis Jadi Kunci, Jakarta Garuda Jaya Tundukkan Medan Falcons 3-1 di Proliga 2026
-
Jadwal Pekan Kedua Putaran Pertama Proliga 2026, Medan Falcons Tampil di Kandang
-
Balita 4 Tahun Kena Peluru Nyasar Tawuran di Medan, KemenPPPA: Ini Ancaman Nyata Bagi Anak
-
Demo di Depan Kedubes AS Sempat Buat Lalu Lintas Tersendat
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana