SuaraSumut.id - Komite Disiplin (Komdis) PSSI menghukum PSMS Medan bermain tanpa penonton sebanyak tiga laga kandang. Ayam Kinantan pun mengajukan banding atas hukuman itu.
"Terkait putusan itu kita akan melakukan banding karena dalam putusan tersebut membolehkan kita banding," kata COO PT KMI Andry Mahyar Matondang, kepada wartawan termasuk suarasumut.id, Jumat (15/12/2023).
Manajemen melakukan banding, kata Ahyar, karena menilai keputusan itu hanya melihat pada permasalahan yang terjadi di hilir, tanpa melihat pada hulu permasalahannya.
"Menurut kita putusan itu kurang tepat, karena komdis hanya melihat apa yang menjadi hilirnya, tetapi tidak melihat apa yang menyebabkan hulunya sehingga terjadi kericuhan tersebut," ucap Andry.
Pihaknya tidak membenarkan aksi para suporter tersebut. Namun, aksi suporter di Aceh lebih buruk dibandingkan dengan di Stadion Baharuddin Siregar.
"Kita tidak membenarkan aksi kericuhan itu, atau membela pelakuknya. Tapi persoalannya apa yang terjadi di Medan tidak lebih masif daripada yang terjadi di Aceh. Karena apa, karena tidak ada penyerangan kepada tim tamu, tidak ada penawanan kepada tim tamu, tidak ada teror yang berlebihan kepada tim tamu," ungkapnya.
Parahnya lagi hukuman yang diterima PSMS jauh lebih berat dibandingkan yang diterima oleh Persiraja Banda Aceh.
"Ini baru kejadian pertama yang terjadi di Medan sudah mendapatkan hukuman seberat itu. Sementara pengulangan-pengulangan seperti yang terjadi di Banda Aceh malah diberikan pengampunan," ucapnya.
"Oleh kerena itu, kita akan mengajukan banding ke komdis. Insya Allah dalam satu-dua hari ini akan masuk banding kita," jelasnya.
Diketahui, sanksi yang diterima PSMS karena aksi suporter usai Ayam Kinantan menjamu PSPS Riau pekan lalu. Hal tersebut berdasarkan surat fakta dan pertimbangan hukum yang ditandatangani Ketua Komite Disiplin PSSI Eko Hendro Prasetyo pada 13 Desember 2023.
"Bahwa pada tanggal 9 Desember 2023 bertempat di Stadion Baharuddin Siregar, Lubuk Pakam, telah berlangsung pertandingan Pegadaian Liga 2 2023-2024 antara PSMS Medan melawan Riau FC (PSPS Riau). Dimana klub PSMS Medan melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terdapat penonton PSMS Medan memasuki lapangan dan melakukan perusakan beberapa fasilitas stadion serta diperkuat bukti-bukti yang cukup," demikian isi surat tersebut.
Aksi itu dinilai melanggar Pasal 70 ayat 1, ayat 4 dan lampiran 1 Nomor 5 Jo Pasal 13 ayat 2 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.
"Klub PSMS Medan dikenakan sanksi larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebanyak tiga pertandingan saat menjadi tuan rumah. Sejak keputusan ini diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat," tulis dalam surat.
Selain mendapat sanksi tiga pertandingan tanpa penonton, Ayam Kinantan juga dikenakan sanksi denda Rp 12,5 juta.
"Denda sebesar Rp 12.500.000," sambung surat itu.
Berita Terkait
-
Cerita Pemain Jepang Yusuke Sasa Main di Tangerang, Depok hingga Jadi Mualaf di Bogor
-
Profil Ronny Pasla, dari Lapangan Tenis hingga Jadi Ikon di Bawah Mistar Timnas Indonesia
-
Kiper Muda Rizki Nurfadilah Korban TPPO: Disiksa hingga Disuruh Nipu Orang China
-
Kronologis Kiper Muda Rizki Nurfadilah Jadi Korban TPPO: Berawal Pesan Misterius di FB
-
PSMS Medan Pede Curi Poin dari Markas Persekat Tegal
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun