Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 27 Desember 2023 | 13:39 WIB
Plh Bupati Aceh Jaya T Reza Falevi. [ANTARA/HO]

SuaraSumut.id - Sekda Aceh Jaya Teuku Reza Fahlevi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati. Penunjukan ini berdasarkan Surat Kawat Gubernur Aceh Nomor 131.11/18671 tanggal 26 Desember 2023.

"Benar, sebagaimana surat yang kami terima Sekda Aceh Jaya ditunjuk sebagai Plh Bupati hingga adanya pelantikan Pj Bupati Aceh Jaya," kata Ketua DPRK Aceh Jaya Muslem, melansir Antara, Rabu (27/12/2023).

Penunjukan ini guna menghindari kekosongan pemerintahan Aceh Jaya, dan berlaku sampai dilantiknya penjabat Bupati Aceh Jaya yang baru.

Penunjukan dilakukan karena Pj Aceh Jaya Nurdin telah ditugaskan sebagai Pj Wali Kota Tangerang berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6611 Tahun 2023 tanggal 18 Desember 2023.

Muslem berharap Sekda Aceh Jaya tidak hanya ditunjuk sebagai Plh Bupati, tetapi juga diberikan kepercayaan sebagai Pj Bupati Aceh Jaya ke depan.

Mengingat, Sekda Aceh Jaya merupakan putra terbaik Aceh Jaya yang juga cukup syarat untuk menduduki jabatan Pj Bupati.

"Kami sangat berharap kali ini Mendagri bisa melihat lebih dalam siapa yang dibutuhkan oleh masyarakat Aceh Jaya untuk mengisi jabatan Pj Bupati Aceh Jaya," kata Muslem.

Load More