Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 04 Januari 2024 | 19:54 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Polisi mengamankan Kadis Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Dollar Siregar. Penangkapan itu diduga terkait penerimaan suap penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan tenaga teknis.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfrimasi SuaraSumut.id, membenarkan penangkapan tersebut.

"Betul," katanya lewat pesan WhatsApp, Kamis (4/1/2024).

Disoal mengenai duduk perkara yang menjerat Dollar Siregar dan berapa jumlah orang yang diamankan, Hadi menjelaskan pihaknya masih melakukan pemeriksaan.

"Penyelidikan Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut," katanya.

Apa Itu PPPK?

Penerimaan PPPK guru adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pemerintah sebagai ASN namun bukan PNS.

Pendaftaran PPPK guru 2023 dibuka mulai tanggal 20 September hingga 9 Oktober 2023. Terdapat empat kategori pelamar dalam Seleksi PPPK Guru 2023, yaitu pelamar prioritas, pelamar kebutuhan khusus eks THK II, pelamar kebutuhan khusus guru non-ASN, dan pelamar umum.

Syarat pendaftaran PPPK guru 2023 adalah Warga Negara Indonesia (WNI), minimal berusia 20 tahun dan maksimal 59 tahun.

Selain itu, terdapat beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh pelamar, seperti lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam data, THK-II atau Tenaga Honorer kategori II, dan guru non-ASN di sekolah negeri.

Tahapan pendaftaran PPPK guru 2023 terdiri dari beberapa tahapan, seperti pendaftaran, verifikasi dokumen, ujian seleksi, dan pemberkasan.

Kontributor : M. Aribowo

Load More