Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 16 Januari 2024 | 17:07 WIB
Bobby Nasution saat mendampingi capres nomor urut 2 Prabowo Subianto di acara konsolidasi di Gedung Serbaguna Pemprov Sumut, Deli Serdang. [Ist]

"Itu sama sekali tidak dibenarkan, Kita tahu undang-undang nomor 7 tahun 2017, khusnya pasal 495 tentang netralitas Para pejabat negara dalam Pemilu 2024 ini," sambungnya.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Bawaslu Sumut melakukan tindakan berupa penurunan baliho tersebut.

"Kita meminta Bawaslu agar menertibkan baliho itu," katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis membenarkan adanya laporan tersebut. Dirinya mengaku belum dapat mengambil kesimpulan atas laporan itu.

"Untuk tindaklanjuti saya belum bisa sampaikan, nanti akan dibahas dulu," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More