Suhardiman
Senin, 22 Januari 2024 | 15:49 WIB
Ilustrasi pencabulan anak. [Istimewa]

SuaraSumut.id - Seorang pemuda di Medan Belawan, inisial IK (22) diduga mencabuli adik temannya M (10) saat sedang tidur. IK menyelinap masuk ke kamar korban dan melakukan perbuatan cabul. Namun, aksinya dipergoki oleh saudara korban.

Saudara korban lalu memberitahu orang tua korban setelah memergoki pelaku, dan selanjutnya dilakukan pelaporan ke polisi.

"Pelaku merupakan teman kakak korban. Pelaku masuk ke kamar korban dan melakukan perbuatan cabul," kata Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban kepada SuaraSumut.id, Senin (22/1/2024).

Saat ini pelaku telah diamankan dan akan dijerat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Sementara korban mendapat penanganan khusus dari Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.

"Kita akan memberikan perlindungan dan keamanan penuh bagi korban selama proses hukum berlangsung," ujarnya.

Dirinya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari potensi bahaya, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan serupa.

"Menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak dan melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan kejahatan tersebut," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More