SuaraSumut.id - Polisi menetapkan selebgram Aceh inisial CB alias Cut Bul sebagai tersangka pencemaran nama baik. Ia dilaporkan ke polisi oleh Yuni Maulida.
Demikian dikatakan oleh Kepala Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh Kompol Ibrahim, melansir Antara, Rabu (7/2/2024).
"CB sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Berkas tahap pertama segera kami kirimkan ke jaksa penuntut umum," katanya.
Dari keterangan ahli bahasa dan ITE, perbuatan tersangka memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3 undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Berdasarkan penilaian subyektif penyidik, tersangka tidak dilakukan penahanan. Pasalnya, selama pemeriksaan dan proses penyidikan tersangka sangat kooperatif.
"Selama pemeriksaan, berdasarkan penilaian subyektif penyidik tersangka CB kooperatif, sehingga tidak ditahan," ujarnya.
"Namun, proses ini tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Ibrahim.
Berita Terkait
-
Walhi Ungkap Parahnya Bencana Ekologis Aceh Tamiang, Negara Baru Hadir Sepekan Kemudian
-
Tanah Amblas Gerus Perkebunan Warga di Aceh Tengah
-
Tanpa Digaji, 1.142 Taruna KKP Dikirim ke Aceh dan Sumatra Jadi Relawan Bencana
-
Rapat Koordinasi Bencana di Aceh: Dasco Telepon Langsung Presiden Prabowo
-
Shandy Purnamasari dan Ekspedisi Dapur Kemanusiaan, Bawa 99 Ribu Porsi Makanan ke Aceh Tamiang
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan