Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 07 Februari 2024 | 16:04 WIB
Selebgram Aceh Cut Bul Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik. [Antara]

SuaraSumut.id - Polisi menetapkan selebgram Aceh inisial CB alias Cut Bul sebagai tersangka pencemaran nama baik. Ia dilaporkan ke polisi oleh Yuni Maulida.

Demikian dikatakan oleh Kepala Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh Kompol Ibrahim, melansir Antara, Rabu (7/2/2024).

"CB sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Berkas tahap pertama segera kami kirimkan ke jaksa penuntut umum," katanya.

Dari keterangan ahli bahasa dan ITE, perbuatan tersangka memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3 undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Berdasarkan penilaian subyektif penyidik, tersangka tidak dilakukan penahanan. Pasalnya, selama pemeriksaan dan proses penyidikan tersangka sangat kooperatif.

"Selama pemeriksaan, berdasarkan penilaian subyektif penyidik tersangka CB kooperatif, sehingga tidak ditahan," ujarnya.

"Namun, proses ini tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Ibrahim.

Load More