SuaraSumut.id - Panwaslih Kota Banda Aceh bersama tim Sentra Gakkumdu sedang mendalami dua dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 yang terjadi pada hari pencoblosan di beberapa TPS.
Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh Ely Safrida mengatakan ada dua orang terduga pelaku dalam kasus tersebut.
"Status keduanya masih dalam proses pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Kami bersama tim sentra gakumdu yang terdiri dari kepolisian dan kejaksaan masih mendalami dua kasus tersebut," katanya melansir Antara, Minggu (18/2/2024).
Pelanggaran pidana pemilu itu terjadi di TPS di Kampung Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, dan TPS di Gampong Surien, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Dugaan pelanggaran pemilu di TPS Kampung Keuramat terjadi di mana terduga pelaku kedapatan membawa 10 lembar surat suara yang sudah dicoblos untuk pemilihan DPR RI. Sedangkan di TPS Gampong Surien, terduga pelaku mencoblos lebih dari sekali.
"Untuk dua kasus ini, berpotensi dilakukannya pemungutan suara ulang karena ada indikasi pemilih mencoblos lebih dari sekali. Pemungutan suara ulang tersebut dilanjutkan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara 14 Februari 2024," ucapnya.
Saat ini pihaknya bersama pengawas TPS sedang memeriksa dan meneliti dua kasus tersebut. Jika mencukupi unsur, maka akan direkomendasikan pemungutan suara ulang.
Rekomendasi tersebut diteruskan kepada KIP Kota Banda Aceh selaku penyelenggara pemilu. Selanjutnya, KIP Kota Banda Aceh memutuskan apakan melakukan pemungutan suara ulang atau tidak.
"Keputusan pemungutan suara ulang ditentukan oleh KIP Kota Banda Aceh. Sedangkan kami sebagai pengawas pemilihan hanya merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut," kata Ely.
Berita Terkait
-
Gibran Terancam Diganti? MK Mulai Sidangkan Gugatan PHPU Pilpres 2024
-
Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024
-
KPU Bantah Syarat Pendidikan Gibran Cacat Hukum
-
Gibran Digugat soal Keabsahan Cawapres, Apa yang Sebenarnya Dipersoalkan di MK?
-
Denny Indrayana Tantang Gibran Hadir di Sidang MK soal Keabsahan Cawapres
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
Terkini
-
Indosat 5G Bikin Aktivitas Digital di Medan Lancar
-
Ratusan UMKM Perempuan Ikuti Pelatihan Kewirausahaan di Medan
-
Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya
-
Hiu Paus Terdampar di Abdya, Gagal Dievakuasi hingga Akhirnya Mati
-
Wakil Rektor ITB Indonesia Tewas di Rumah, Mobil Dilaporkan Hilang