Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 02 Maret 2024 | 15:38 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

Pihak kepolisian yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan hingga menangkap SI. Atas perbuatannya, SI dipersangkakan melanggar Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP.

Load More