SuaraSumut.id - Perum Bulog Kanwil Sumatera Utara (Sumut) memperketat pembelian beras Bulog dengan skema komersial. Hal itu dilakukan setelah adanya kasus pemalsuan dokumen beras yang berhasil dibongkar jajaran Polda Sumut.
"Kami lebih selektif lagi," ujar Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil Sumut, Arif Mandu, dikutip dari Antara, Kamis (7/3/2024).
Menurut Arif, tersangka AKL diduga memalsukan surat kuasa dari pihak penggilingan atau kilang. Namun, untuk kilangnya, dia memastikan memang merupakan mitra Bulog yang sudah melengkapi semua persyaratan.
"Kelengkapan persyaratan yang mereka masukkan ke kami untuk mendapatkan beras yaitu NIB, NPWP, KTP, semuanya clear," kata Arif.
Dia pun menegaskan, pihaknya tidak menemukan kasus serupa untuk penjualan beras pemerintah dengan skema komersial ke penggilingan.
Pada Senin (4/3), Kepolisan Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengumumkan penetapan seorang pria berinisial AKL sebagai tersangka pemalsu dokumen untuk mendapatkan 2.000 ton beras Bulog Sumut pada Februari 2024.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan modus yang dilakukan tersangka adalah menggunakan dokumen palsu dari kilang padi milik Parino di Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Parino sendiri mengaku tidak mengeluarkan dokumen tersebut. Tersangka AKL pun tidak mempunyai penggilingan padi.
Berbekal surat itu, tersangka dapat menebus dua ribu ton beras dengan skema komersial dari Kantor Bulog Cabang Medan. Kemudian, dia menjual beras tersebut ke wilayah Riau dan Jawa.
Perum Bulog Sumut memang membuka penjualan beras pemerintah dengan skema komersial ke penggilingan dan distributor besar mulai tahun 2023.
Kebijakan menjual beras ke penggilingan dan distributor itu sesuai penugasan pemerintah melalui Badan Pangan Nasional untuk melengkapi upaya-upaya yang sudah dilakukan pemerintah, seperti distribusi beras program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) serta bantuan pangan beras, untuk menekan harga beras.
Pada tahun 2023, Bulog Sumut sudah menjual 24 ribu ton beras ke penggilingan dan distributor. Adapun pembelian beras berskema komersial itu minimal 500 ton.
Sementara pada tahun 2024, sampai awal Maret, sudah disalurkan sekitar 10 ribu ton beras ke penggilingan. Pada periode 2024, hanya penggilingan yang berhak memperoleh beras tersebut.
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
225 Destinasi Wisata di Aceh Rusak Akibat Bencana
-
Jangan Anggap Sepele Ban Motor! Ini Alasan Harus Ganti Ban Sebelum Liburan Isra Miraj
-
Diskon Tiket Kereta 10 Persen Buat Alumni-Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Ini Cara Daftarnya
-
Libur Panjang Isra Miraj, KAI Sumut Sediakan 34.288 Tiket Kereta
-
Pria Aceh Ditangkap Bawa 1,9 Kg Sabu ke Jakarta saat Hendak Naik Pesawat