SuaraSumut.id - Perum Bulog Kanwil Sumatera Utara (Sumut) memperketat pembelian beras Bulog dengan skema komersial. Hal itu dilakukan setelah adanya kasus pemalsuan dokumen beras yang berhasil dibongkar jajaran Polda Sumut.
"Kami lebih selektif lagi," ujar Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil Sumut, Arif Mandu, dikutip dari Antara, Kamis (7/3/2024).
Menurut Arif, tersangka AKL diduga memalsukan surat kuasa dari pihak penggilingan atau kilang. Namun, untuk kilangnya, dia memastikan memang merupakan mitra Bulog yang sudah melengkapi semua persyaratan.
"Kelengkapan persyaratan yang mereka masukkan ke kami untuk mendapatkan beras yaitu NIB, NPWP, KTP, semuanya clear," kata Arif.
Dia pun menegaskan, pihaknya tidak menemukan kasus serupa untuk penjualan beras pemerintah dengan skema komersial ke penggilingan.
Pada Senin (4/3), Kepolisan Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengumumkan penetapan seorang pria berinisial AKL sebagai tersangka pemalsu dokumen untuk mendapatkan 2.000 ton beras Bulog Sumut pada Februari 2024.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan modus yang dilakukan tersangka adalah menggunakan dokumen palsu dari kilang padi milik Parino di Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Parino sendiri mengaku tidak mengeluarkan dokumen tersebut. Tersangka AKL pun tidak mempunyai penggilingan padi.
Berbekal surat itu, tersangka dapat menebus dua ribu ton beras dengan skema komersial dari Kantor Bulog Cabang Medan. Kemudian, dia menjual beras tersebut ke wilayah Riau dan Jawa.
Perum Bulog Sumut memang membuka penjualan beras pemerintah dengan skema komersial ke penggilingan dan distributor besar mulai tahun 2023.
Kebijakan menjual beras ke penggilingan dan distributor itu sesuai penugasan pemerintah melalui Badan Pangan Nasional untuk melengkapi upaya-upaya yang sudah dilakukan pemerintah, seperti distribusi beras program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) serta bantuan pangan beras, untuk menekan harga beras.
Pada tahun 2023, Bulog Sumut sudah menjual 24 ribu ton beras ke penggilingan dan distributor. Adapun pembelian beras berskema komersial itu minimal 500 ton.
Sementara pada tahun 2024, sampai awal Maret, sudah disalurkan sekitar 10 ribu ton beras ke penggilingan. Pada periode 2024, hanya penggilingan yang berhak memperoleh beras tersebut.
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Effendi Simbolon Instruksikan Regenerasi PSBI: Dorong Kaum Muda Pimpin Organisasi
-
Iran Sodorkan 5 Syarat untuk Perundingan Kedua dengan AS, Apa Saja?
-
Buruh Harian di Aceh Barat Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Pelecehan Anak di Bawah Umur
-
Kisah Salbiah, Pasukan Merah yang Terjun ke Sungai untuk Menolong Korban Kecelakaan di Sergai
-
KAI Sumut Tambah Kapasitas KA Sribilah Jelang Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus