SuaraSumut.id - Ketua Brigade Khusus (Brigsus) PKN Pancur Batu berinisial ESG alias Godol (54) mengajukan praperadilan (prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam atas kasus kepemilikan senjata api.
Prapid ini diajukan setelah Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap Godol di Desa Durin Jangak, Deli Serdang, Rabu (13/3/2024). Dirinya pun ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api.
"Kami mengajukan prapid ke PN Lubuk Pakam atas kasus kepemilikan senjata api dengan termohon Polrestabes Medan," kata Umar SH selaku kuasa hukum ESG, Minggu (7/4/2024).
Dirinya membantah sepenuhnya tuduhan penyidik Polrestabes Medan terhadap kliennya. Sebab, kata Umar, senjata api yang ditemukan bukan milik kliennya.
"Yang menemukan senpi itu adalah seorang oknum Brimob Poldasu yakni Bripda Dikky Anugerah. anehnya, oknum Brimob itu mengambil senpi temuan itu tanpa mengenakan sarung tangan," ujarnya.
"Begitu pula dengan Komandannya saat menerima senpi yang diserahkan bawahannya. Dari sini kan sudah bisa kita nilai, jika barang bukti senpi itu sudah cacat dan tidak layak untuk ditampilkan sebagai barang bukti," sambungnya.
Dalam sidang prapid dengan nomor 3/Pid.Pra/PN LBP yang digelar pada Jumat 5 April 2024 kemarin, salah seorang saksi yang dihadirkan pihak pemohon menjelaskan bahwa senpi yang ditemukan petugas disemak-semak sekitar lokasi penangkapan bukanlah milik Godol.
"Melainkan diduga kuat milik oknum TNI, yang ada di lokasi saat dilakukan penggrebekan," ungkapnya.
Saat penangkapan, kata Umar, Godol sudah berada di dalam mobil petugas yang jaraknya sekitar 50 meter dari lokasi senpi itu ditemukan.
"Kan aneh, kalau polisi menyebut jika senpi itu miliknya Godol," jelasnya.
Sementara itu, Sehat Guru Singa yang merupakan ayah dari ESG menilai banyak kejanggalan dan kriminalisasi yang dialami anaknya dalam kasus ini.
"Saya berharap hukum sebagai Panglima Tertinggi di Indonesia bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya," harapnya.
Mantan Kepala Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancur Batu ini juga berharap agar Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung menjadikan atensi untuk penanganan kasus yang dialami anaknya.
"Saya yakin jika anak saya itu dijebak atau dikondisikan. Karenanya saya meminta agar Kapolri dan Penglima TNI mengawal proses hukum yang dialami anak saya," jelas Sehat.
Karenanya, Sehat meyakini jika anaknya Godol menjadi korban kriminalisasi oleh oknum penyidik Polrestabes Medan.
Berita Terkait
-
Rekrutmen Dosen ASN PKN STAN 2026: Syarat, Kualifikasi, dan Tahapan Seleksi
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Jalan Buntu Paulus Tannos: Praperadilan Ditolak, KPK Kebut Proses Ekstradisi
-
Praperadilan Ditolak! Hakim Tegaskan Penyidikan Kasus e-KTP Paulus Tannos Tetap Jalan
-
Nasib Praperadilan Buron E-KTP Paulus Tannos Ditentukan Besok, KPK Yakin Hakim Tolak Mentah-mentah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Korban Banjir Pidie Jaya Masih Bertahan di Tenda Pengungsian, Huntara Tak Kunjung Jelas
-
BMKG Peringatkan Gelombang Laut Tinggi di Sumut hingga 2,5 Meter, Nelayan Diminta Waspada
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional