SuaraSumut.id - KPK menjatuhkan hukuman kepada 66 pegawainya yang terlibat kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Mereka yang terlibat kasus itu kini telah dipecat.
"Pada Selasa (23/4/2024), KPK telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (24/4/2024).
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian. Hasilnya, ke 66 orang pegawai terbukti melanggar Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Selanjutnya pada 17 April 2024, sekretaris jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021," ujar Ali.
Sanksi tersebut efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut.
"Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi," ucapnya.
KPK juga telah menjatuhkan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya.
Ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK. Sebanyak 66 orang pegawai akhirnya diberhentikan.
Sementara 15 pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum dan 12 pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berita Terkait
-
KPK Belum Tutup Pintu, Dugaan Keterlibatan Raja Juli di Kasus Kuansing Masih Didalami
-
Kasus Suap Ubah Opini WDP ke WTP, Anggota BPK Bobby Tak Banyak Bicara usai Diperiksa KPK
-
Inkonsisten Soal Status Hukum Febrie, Kejagung Disemprot: Jangan Ada Perlakuan Khusus!
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Tito: Integritas Tak Bisa Dijamin Meski Dipilih Rakyat
-
Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Tito: Biaya Pilkada Tinggi, Akhirnya Cari Jalan Tak Benar
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Viral Anak Bakar Ayah Hidup-hidup di Medan, Pelaku Diamuk Massa
-
Kecelakaan Sibolangit Tewaskan 4 Orang, Sopir Truk Galon Air Jadi Tersangka
-
4 Jenazah Korban Kecelakaan Sibolangit Sudah Diambil Keluarga
-
BRI Taipei Perluas Akses Layanan Perbankan Bagi WNI dan Pekerja Migran Indonesia
-
Nobar Piala Dunia 2026 BRI di Medan-Jakarta: Bentuk Apresiasi Bagi Nasabah Premium dan Mitra Bisnis