SuaraSumut.id - Polisi menyerahkan empat tersangka kasus penyelundupan puluhan etnis Rohingya ke Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Aceh Barat.
Keempat tersangka yang diserahkan berinisial HS (33), M (46), E (49), dan HI (25). Demikian dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy, melansir Antara, Kamis (16/5/2024).
"Pelimpahan atau tahap dua perkara tindak pidana penyelundupan ini kita lakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau sudah P-21," katanya.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan empat orang pelaku lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka diduga melarikan diri dan masih dalam pengejaran kepolisian.
Kepala Kejari Aceh Barat, Siswanto mengatakan keempat tersangka saat ini telah resmi menjadi terdakwa. Mereka akan menjalani pehananan di Lapas Kelas II Meulaboh.
Keempat terdakwa juga dijadwalkan akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Meulaboh, setelah berkas perkaranya diserahkan pada pekan depan.
Jaksa penuntut umum (JPU) juga masih melakukan pemeriksaan terhadap keempat terdakwa. Keempatnya didakwa dengan Pasal 120 Avat (1) dan (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP.
Berita Terkait
-
Aceh Kembali Tampung Rohingya: Shelter Baru untuk 92 Imigran di Lhokseumawe
-
Diplomasi Bilateral Penting untuk Atasi Isu Rohingya
-
Penanganan Pengungsi Rohingya, BKSAP Dorong Solusi Regional
-
Malaysia Usir Dua Kapal Pengangkut 300 Migran Myanmar
-
Bangladesh Kewalahan! 60.000 Rohingya Masuk Diam-Diam di Tengah Konflik Myanmar
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
Terkini
-
Review Rapika: Pelicin Pakaian Untuk Memudahkan Aktivitas Menyetrika
-
IOH Pulihkan 800 BTS Terdampak Bencana Aceh, Pastikan Masyarakat Tetap Terhubung hingga Lebaran
-
Curhat ke Prabowo, Bocah Nias yang Sempat Viral Minta Jembatan Tagih MBG dan Bermimpi Jadi Dokter
-
Prabowo: Pemerintah Tidak Akan Biarkan Rakyat di Desa Terpencil Kesulitan
-
7 Daerah di Indonesia dengan Korban PHK Terbanyak Januari 2026, Sumatera Utara Termasuk?