Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 20 Juni 2024 | 23:29 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Armansyah Angkat (27) tidak kapok meski sudah tiga kali dipenjara. Kini ia kembali beraksi menggasak satu unit sepeda motor di Jalan Air Bersih Medan.

Polisi yang menerima laporan terkait aksi curanmor lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelakunya. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di Jalan Jermal 15 Medan.

Saat ditangkap, pelaku melawan hingga akhirnya ditembak di kedua kakinya. Pelaku yang roboh terpaksa duduk di kursi roda atas luka yang tembak dialaminya.

"Pelaku ditangkap atas laporan korban terkait aksi pencurian sepeda motor di Jalan Air Bersih Medan," kata Kapolsek Medan Kota Kompol Selvintriansih, Kamis (20/6/2024).

Dirinya menjelaskan bahwa aksi pelaku terekam kamera CCTV. Polisi yang mengidentifikasi pelaku akhirnya bergerak melakukan penangkapan.

"Saat ditangkap, pelaku mencoba melawan dan melarikan diri hingga akhirnya diberikan tindakan tegas terukur di bagian kedua kakinya," sebutnya.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku telah mecuri sepeda motor dan menjualnya seharga Rp 2 Juta Rupiah.

"Pelaku mengaku telah menjual motor korban, dan uang hasil penjualan digunakan membeli handphone dan narkoba," bebernya.

Pelaku merupakan residivis atas kasus pencurian dan sudah tiga kali masuk penjara.

"Terhadap pelaku kita terapkan pasal 363 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," katanya.

Load More