SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial MR (24) di Kabupaten Pidie, Aceh, menjalin hubungan asmara dengan seorang pelajar selama hampir dua tahun. Namun, hubungan mereka kandas, dan MR merasa sakit hati.
MR diduga memutuskan untuk membalas dendam pada mantan pacarnya itu dengan menyebarkan video pornografi mereka di media sosial. Dirinya mengunggah 13 video ke berbagai platform, tanpa persetujuan atau sepengetahuan korban.
"MR sakit hati karena setelah menjalani hubungan pacaran hampir dua tahun, namun diputuskan oleh pacarnya," kata Kapolres Pidie Jaya, AKBP Faisal Ahmad Pasaribu, melansir Antara, Rabu (24/7/2024).
Peristiwa dan laporan terjadi pada Mei 2024. Pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan dan menangkap MR.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku semua video itu didapat saat ia masih menjalin hubungan asmara dengan korban.
"Untuk durasi video pornografi itu bervariasi, paling singkat satu menit," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan UU ITE, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda satu miliar.
"Saat ini pelaku sudah ditahan Mapolres Pidie Jaya dan petugas turut mengamankan dua unit handphone beserta sim card," katanya.
Berita Terkait
-
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai
-
Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional
-
Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Jembatan di Bandar Tarutung Tapsel Amblas Dihantam Banjir
-
Diduga Diterkam Harimau, Anak Kerbau Ditemukan Tak Utuh di Tapanuli Utara
-
Hanyut Saat Mandi Sungai Bareng Teman, Bocah 8 Tahun Ditemukan Tewas di Deli Serdang
-
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 13 WNI Calon Jemaah Haji Nonprosedural di Kualanamu
-
11 Desa di Lima Kecamatan Aceh Utara Dilanda Banjir Rob dan Abrasi Pantai