SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial MR (24) di Kabupaten Pidie, Aceh, menjalin hubungan asmara dengan seorang pelajar selama hampir dua tahun. Namun, hubungan mereka kandas, dan MR merasa sakit hati.
MR diduga memutuskan untuk membalas dendam pada mantan pacarnya itu dengan menyebarkan video pornografi mereka di media sosial. Dirinya mengunggah 13 video ke berbagai platform, tanpa persetujuan atau sepengetahuan korban.
"MR sakit hati karena setelah menjalani hubungan pacaran hampir dua tahun, namun diputuskan oleh pacarnya," kata Kapolres Pidie Jaya, AKBP Faisal Ahmad Pasaribu, melansir Antara, Rabu (24/7/2024).
Peristiwa dan laporan terjadi pada Mei 2024. Pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan dan menangkap MR.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku semua video itu didapat saat ia masih menjalin hubungan asmara dengan korban.
"Untuk durasi video pornografi itu bervariasi, paling singkat satu menit," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan UU ITE, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda satu miliar.
"Saat ini pelaku sudah ditahan Mapolres Pidie Jaya dan petugas turut mengamankan dua unit handphone beserta sim card," katanya.
Berita Terkait
-
Kasatgas Tito Pastikan Negara Bersama Masyarakat Terdampak Bencana
-
Jelang Ramadan, Pemulihan Listrik di Aceh Berjalan Optimal
-
Masih Ada Potensi Longsor, Kementerian PU Percepat Penanganan Reruntuhan Tebing di Aceh Tengah
-
Tangani Bencana Sumatra, DPR ke Bos Pertamina: Di-WA Tengah Malam Langsung Balas!
-
Mengenang Perjuangan Penyintas Tsunami Aceh dalam Hafalan Shalat Delisa
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
58 Huntara Bener Meriah Ditempati Korban Bencana, Total Bangunan 914 Unit
-
Bobby Nasution Siapkan Kompetisi Desa, Hadiah Minimal Rp 10 Miliar!
-
Tambang Emas Martabe Telah Rehabilitasi 41,76 Hektare Hutan
-
Heboh Kakek Penjual Mainan Diduga Cabuli Anak SD di Deli Serdang, Polisi Tahan Pelaku
-
Listrik Padam 8 Jam di Padang Lawas 14 Februari 2026, Ini 13 Kecamatan yang Terdampak