Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 24 Juli 2024 | 11:27 WIB
Ilustrasi video mesum. (dok. Serujambi).

SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial MR (24) di Kabupaten Pidie, Aceh, menjalin hubungan asmara dengan seorang pelajar selama hampir dua tahun. Namun, hubungan mereka kandas, dan MR merasa sakit hati.

MR diduga memutuskan untuk membalas dendam pada mantan pacarnya itu dengan menyebarkan video pornografi mereka di media sosial. Dirinya mengunggah 13 video ke berbagai platform, tanpa persetujuan atau sepengetahuan korban.

"MR sakit hati karena setelah menjalani hubungan pacaran hampir dua tahun, namun diputuskan oleh pacarnya," kata Kapolres Pidie Jaya, AKBP Faisal Ahmad Pasaribu, melansir Antara, Rabu (24/7/2024).

Peristiwa dan laporan terjadi pada Mei 2024. Pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan dan menangkap MR.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku semua video itu didapat saat ia masih menjalin hubungan asmara dengan korban.

"Untuk durasi video pornografi itu bervariasi, paling singkat satu menit," ujarnya.

Pelaku dijerat dengan UU ITE, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda satu miliar.

"Saat ini pelaku sudah ditahan Mapolres Pidie Jaya dan petugas turut mengamankan dua unit handphone beserta sim card," katanya.

Load More