SuaraSumut.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan tindakan yang melakukan penangkapan terhadap masyarakat adat di Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).
Menurut Komnas HAM, penangkapan terhadap masyarakat adat ini tidak terlepas dari dari sejarah panjang konflik agraria antara masyarakat adat keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita di Sihaporas, Pamatang Sidamanik dengan PT. Toba Pulp Lestari (PT TPL).
"Menyesalkan tindakan penangkapan terhadap masyarakat adat keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita di Sihaporas, Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara," kata Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan dalam keterangan yang diterima, Kamis (25/7/2024).
Masyarakat adat ditangkap pada Senin 22 Juli 2024 pukul 03.00 dini hari. Penangkapan dilakukan di rumah masing-masing warga.
"Berdasarkan informasi awal yang diperoleh Komnas HAM, penangkapan tersebut dilakukan oleh sekitar 50 orang menggunakan 2 unit mobil keamanan dan truk coltdiesel," ujar Hari.
Beberapa korban, kata Hari, ditangkap saat sedang tidur dan diborgol serta dibawa pergi. Peristiwa ini juga disaksikan oleh keluarga dan sejumlah warga yang terbangun.
Adapun beberapa orang yang ditangkap diantaranya Tomson Ambarita, Jonny Ambarita, Gio Ambarita, Prando Tamba, Hitman Gogo Ambarita dan Pak Kwin Ambarita.
Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM memberikan atensi khusus terhadap peristiwa ini dan akan memantau perkembangan penanganan perkara tersebut. Komnas HAM berpendapat dan merekomendasikan, antara lain:
Pertama, mendorong perlindungan terhadap masyarakat adat dan pembela HAM yang merupakan kelompok rentan. Selain itu, Komnas HAM juga meminta Polri untuk mengedepankan pendekatan HAM dan menghindari upaya pemidanaan terhadap pihak yang berkonflik, khususnya masyarakat adat, dalam upaya memperjuangkan hak atas tanahnya.
Komnas HAM memberikan catatan penting terhadap penangkapan yang diduga dilakukan oleh oknum yang menggunakan simbol perusahaan, bukan aparat penegak hukum.
"Tindakan tersebut dapat diidentifikasi sebagai upaya paksa yang tidak sah karena pihak yang berwenang melakukan penangkapan hanya penyidik, penyelidik atas perintah penyidik dan penyidik pembantu," ungkapnya.
Hari menyampaikan penangkapan menurut KUHAP merupakan tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan.
Adapun penangkapan dilakukan, jelas Hari, setidaknya mensyaratkan penangkapan didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, tidak dilakukan sewenang-wenang dan memiliki landasan hukum, tidak menggunakan kekerasan, dan dilengkapi dengan surat perintah penangkapan.
Sementara itu, apabila terdapat keterlibatan anggota Polri dalam proses tersebut, Komnas HAM mengingatkan penggunaan kekuatan Polri harus senantiasa menghormati prinsip dan standar HAM sebagaimana Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian, dan Perkap Nomor 1 Tahun 2009.
"Sebagai pedoman dalam penggunaan kekuatan guna menghindari kekuatan yang berlebih dan tidak bertanggung jawab, antara lain prinsip legalitas, proporsionalitas, preventif, nesesitas, kewajiban dan masuk akal sebagai syarat," ungkapnya.
Berita Terkait
-
MBG Disebut Langgar HAM, Natalius Pigai Tuding Komnas HAM Tak Paham Aturan
-
Legislator Gerindra 'Semprot' Komnas HAM: Sebut MBG Langgar HAM Itu Keliru!
-
Pigai Bantah MBG Langgar HAM, Sebut Komentar Komnas HAM Sangat Dangkal
-
Bobby Nasution Larang Keras ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Pakai Vape
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Mahasiswa Demo Kodim 0201/Medan, Soroti Konflik Agraria hingga MBG
-
Truk TNI Dihadang Lewat Saat Mahasiswa di Medan Demo: Hanya Ojol yang Boleh Lewat
-
Mahasiswa Blokir Jalan di Lapangan Merdeka Medan: Program Prabowo-Gibran Jadi Ladang Koruptor
-
'Kami Butuh Solusi, Bukan Narasi', Mahasiswa Kritik Kebijakan Pemerintah Saat Demo di DPRD Sumut
-
GMNI Geruduk DPRD Medan, 'Gulingkan Rezim Prabowo-Gibran'