SuaraSumut.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan tindakan yang melakukan penangkapan terhadap masyarakat adat di Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).
Menurut Komnas HAM, penangkapan terhadap masyarakat adat ini tidak terlepas dari dari sejarah panjang konflik agraria antara masyarakat adat keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita di Sihaporas, Pamatang Sidamanik dengan PT. Toba Pulp Lestari (PT TPL).
"Menyesalkan tindakan penangkapan terhadap masyarakat adat keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita di Sihaporas, Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara," kata Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan dalam keterangan yang diterima, Kamis (25/7/2024).
Masyarakat adat ditangkap pada Senin 22 Juli 2024 pukul 03.00 dini hari. Penangkapan dilakukan di rumah masing-masing warga.
"Berdasarkan informasi awal yang diperoleh Komnas HAM, penangkapan tersebut dilakukan oleh sekitar 50 orang menggunakan 2 unit mobil keamanan dan truk coltdiesel," ujar Hari.
Beberapa korban, kata Hari, ditangkap saat sedang tidur dan diborgol serta dibawa pergi. Peristiwa ini juga disaksikan oleh keluarga dan sejumlah warga yang terbangun.
Adapun beberapa orang yang ditangkap diantaranya Tomson Ambarita, Jonny Ambarita, Gio Ambarita, Prando Tamba, Hitman Gogo Ambarita dan Pak Kwin Ambarita.
Berdasarkan hal tersebut, Komnas HAM memberikan atensi khusus terhadap peristiwa ini dan akan memantau perkembangan penanganan perkara tersebut. Komnas HAM berpendapat dan merekomendasikan, antara lain:
Pertama, mendorong perlindungan terhadap masyarakat adat dan pembela HAM yang merupakan kelompok rentan. Selain itu, Komnas HAM juga meminta Polri untuk mengedepankan pendekatan HAM dan menghindari upaya pemidanaan terhadap pihak yang berkonflik, khususnya masyarakat adat, dalam upaya memperjuangkan hak atas tanahnya.
Komnas HAM memberikan catatan penting terhadap penangkapan yang diduga dilakukan oleh oknum yang menggunakan simbol perusahaan, bukan aparat penegak hukum.
"Tindakan tersebut dapat diidentifikasi sebagai upaya paksa yang tidak sah karena pihak yang berwenang melakukan penangkapan hanya penyidik, penyelidik atas perintah penyidik dan penyidik pembantu," ungkapnya.
Hari menyampaikan penangkapan menurut KUHAP merupakan tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan.
Adapun penangkapan dilakukan, jelas Hari, setidaknya mensyaratkan penangkapan didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, tidak dilakukan sewenang-wenang dan memiliki landasan hukum, tidak menggunakan kekerasan, dan dilengkapi dengan surat perintah penangkapan.
Sementara itu, apabila terdapat keterlibatan anggota Polri dalam proses tersebut, Komnas HAM mengingatkan penggunaan kekuatan Polri harus senantiasa menghormati prinsip dan standar HAM sebagaimana Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian, dan Perkap Nomor 1 Tahun 2009.
"Sebagai pedoman dalam penggunaan kekuatan guna menghindari kekuatan yang berlebih dan tidak bertanggung jawab, antara lain prinsip legalitas, proporsionalitas, preventif, nesesitas, kewajiban dan masuk akal sebagai syarat," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
Pemerintah Pusat Puji Gerak Cepat Gubernur Bobby Nasution Bangun Huntap Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 31 Desember 2025
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan
-
Gempa Dangkal Guncang Bener Meriah Aceh
-
Permainan Domino Dilarang di Aceh Barat