SuaraSumut.id - Pemprov Sumatera Utara (Sumut) berupaya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi para pekerja tenaga rentan. Hal ini dilakukan untuk menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian hingga hari tua.
"Pemprov Sumut dan BPJamsostek terus melakukan berbagai upaya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada para pekerja baik formal maupun informal, salah satunya melalui gerakan nasional Sertakan yang merupakan singkatan dari Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ismael P Sinaga, Sabtu (27/7/2024).
Saat ini, kata Ismael, cakupan Universal Jamsostek Coverage (UJC) baru berkisar 52 persen pekerja formal sedangkan pekerja informal baru mencapai 23,7 persen.
"Dari pencapaian angka tersebut, masih sangat jauh dari target Universal Jamsostek Coverage, sehingga kita perlu membuat berbagai terobosan," katanya.
Sementara itu, Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Utara Dr Sanco Simanullang mengatakan Gerakan gotong royong "Sertakan" di Sumut ini merupakan turunan dari gerakan nasional, dimana semua masyarakat didorong dan diimbau untuk memiliki kepedulian bagi pekerja di sekitar kita.
Seperti misalnya asisten rumah tangga, supir pribadi atau bahkan pedagang makanan yang sudah menjadi langganan.
"Agar seluruh pekerja nantinya bisa mencari nafkah dengan tenang saat kerja keras, tidak perlu khawatir atas resiko pekerjaan karena sudah ada perlindungan jaminan sosial. Kalau pun terjadi musibah, ada Jamsostek melindungi," katanya.
Dengan adanya perlindungan ini diharapkan bisa lebih banyak lagi pekerja yang bisa terlindungi dan dapat merasakan manfaat perlindungan dari program BPJamsostek.
"Mari tingkatkan kepedulian kita kepada orang terdekat dan memberikan mereka perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan supaya terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Mulai dari Rp 36.800 per bulan pekerja sudah memiliki perlindungan 3 program yakni JKK, JKM,JHT dari BPJS Ketenagakerjaan," katanya. (Antara)
Hal itu guna mengoptimalkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial Ketenagakerjaan khususnya di Sumatera Utara.
Berita Terkait
-
Heboh ASN Pemprov Sumut Diduga Siram Air Panas ke Anak Tiri
-
Pentingnya Perlindungan Bagi Pekerja Rentan, Apa Peran yang Bisa Dilakukan Rumah Sakit?
-
Angka Kecelakaan Kerja Meningkat, RS Ini Siap Kasih Perlindungan Pekerja Rentan
-
Sejumlah Masyarakat Pekerja Rentan Mendapat Bantuan Makanan Siap Saji dari Baznas
-
Baznas Berbagi Kebahagiaan Lewat Program Bank Makanan demi Penuhi Gizi Pekerja Rentan di Depok dan Jakarta
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Bobby Resmikan Lapangan Merdeka Medan di Akhir Jabatan: di Sini Dibacakan Teks Proklamasi Kemerdekaan
-
Eks Pimpinan KPK Minta MK Diskualifikasi Cabup Madina, Apa Sebabnya?
-
Polisi Bantah Lepaskan Istri Serka HS Tersangka Pembunuhan Eks TNI
-
Inspirasi Cokelat Ndalem: Dari Sekadar Hobi, Jadi Bisnis yang Tahan Banting
-
Gawat! Website Wamendes Riza Patria Dipakai untuk Judi Online