SuaraSumut.id - Pemprov Sumatera Utara (Sumut) berupaya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi para pekerja tenaga rentan. Hal ini dilakukan untuk menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian hingga hari tua.
"Pemprov Sumut dan BPJamsostek terus melakukan berbagai upaya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada para pekerja baik formal maupun informal, salah satunya melalui gerakan nasional Sertakan yang merupakan singkatan dari Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ismael P Sinaga, Sabtu (27/7/2024).
Saat ini, kata Ismael, cakupan Universal Jamsostek Coverage (UJC) baru berkisar 52 persen pekerja formal sedangkan pekerja informal baru mencapai 23,7 persen.
"Dari pencapaian angka tersebut, masih sangat jauh dari target Universal Jamsostek Coverage, sehingga kita perlu membuat berbagai terobosan," katanya.
Sementara itu, Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Utara Dr Sanco Simanullang mengatakan Gerakan gotong royong "Sertakan" di Sumut ini merupakan turunan dari gerakan nasional, dimana semua masyarakat didorong dan diimbau untuk memiliki kepedulian bagi pekerja di sekitar kita.
Seperti misalnya asisten rumah tangga, supir pribadi atau bahkan pedagang makanan yang sudah menjadi langganan.
"Agar seluruh pekerja nantinya bisa mencari nafkah dengan tenang saat kerja keras, tidak perlu khawatir atas resiko pekerjaan karena sudah ada perlindungan jaminan sosial. Kalau pun terjadi musibah, ada Jamsostek melindungi," katanya.
Dengan adanya perlindungan ini diharapkan bisa lebih banyak lagi pekerja yang bisa terlindungi dan dapat merasakan manfaat perlindungan dari program BPJamsostek.
"Mari tingkatkan kepedulian kita kepada orang terdekat dan memberikan mereka perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan supaya terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Mulai dari Rp 36.800 per bulan pekerja sudah memiliki perlindungan 3 program yakni JKK, JKM,JHT dari BPJS Ketenagakerjaan," katanya. (Antara)
Hal itu guna mengoptimalkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial Ketenagakerjaan khususnya di Sumatera Utara.
Berita Terkait
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Pemprov Sumut Hadirkan Fast Track Young Preneur 2025, 1.700 Pelaku UMKM Didorong Naik Kelas
-
Cegah 'Kemiskinan Baru', Pemkab Serang Lindungi 21.234 Pekerja Rentan
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
-
Gubernur Bobby Nasution Dukung LASQI Kenalkan Islam ke Generasi Muda Lewat Seni
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional
-
Tol Sinaksak-Simpang Panei Dibuka Mulai 16 Desember 2025
-
Bulog Salurkan Bantuan 2.855 Ton Beras untuk Korban Bencana di Sumut
-
Pemkot Medan Terima Bantuan 30 Ton Beras dari Uni Emirat Arab untuk Korban Banjir
-
Daftar Aplikasi Berbahaya di Android, Pengguna Wajib Hapus Sekarang