SuaraSumut.id - Pemprov Sumatera Utara (Sumut) berupaya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi para pekerja tenaga rentan. Hal ini dilakukan untuk menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian hingga hari tua.
"Pemprov Sumut dan BPJamsostek terus melakukan berbagai upaya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada para pekerja baik formal maupun informal, salah satunya melalui gerakan nasional Sertakan yang merupakan singkatan dari Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ismael P Sinaga, Sabtu (27/7/2024).
Saat ini, kata Ismael, cakupan Universal Jamsostek Coverage (UJC) baru berkisar 52 persen pekerja formal sedangkan pekerja informal baru mencapai 23,7 persen.
"Dari pencapaian angka tersebut, masih sangat jauh dari target Universal Jamsostek Coverage, sehingga kita perlu membuat berbagai terobosan," katanya.
Sementara itu, Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Utara Dr Sanco Simanullang mengatakan Gerakan gotong royong "Sertakan" di Sumut ini merupakan turunan dari gerakan nasional, dimana semua masyarakat didorong dan diimbau untuk memiliki kepedulian bagi pekerja di sekitar kita.
Seperti misalnya asisten rumah tangga, supir pribadi atau bahkan pedagang makanan yang sudah menjadi langganan.
"Agar seluruh pekerja nantinya bisa mencari nafkah dengan tenang saat kerja keras, tidak perlu khawatir atas resiko pekerjaan karena sudah ada perlindungan jaminan sosial. Kalau pun terjadi musibah, ada Jamsostek melindungi," katanya.
Dengan adanya perlindungan ini diharapkan bisa lebih banyak lagi pekerja yang bisa terlindungi dan dapat merasakan manfaat perlindungan dari program BPJamsostek.
"Mari tingkatkan kepedulian kita kepada orang terdekat dan memberikan mereka perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan supaya terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Mulai dari Rp 36.800 per bulan pekerja sudah memiliki perlindungan 3 program yakni JKK, JKM,JHT dari BPJS Ketenagakerjaan," katanya. (Antara)
Hal itu guna mengoptimalkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial Ketenagakerjaan khususnya di Sumatera Utara.
Berita Terkait
-
Gubernur Bobby Nasution Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 31 Desember 2025
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Pemprov Sumut Hadirkan Fast Track Young Preneur 2025, 1.700 Pelaku UMKM Didorong Naik Kelas
-
Cegah 'Kemiskinan Baru', Pemkab Serang Lindungi 21.234 Pekerja Rentan
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Serapan Jagung Pipil Bulog Sumut Tembus 1.784 Ton, Harga Tinggi Jadi Tantangan
-
Antusias Warga Aceh Tamiang Halal Bihalal dengan Prabowo: Terima Kasih Pak!
-
Prabowo Lebaran di Aceh Tamiang: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen, Warga Sudah Keluar Tenda
-
Prabowo Salat Idul Fitri 1447 H di Aceh Tamiang, Disambut Takbir Ribuan Jemaah
-
320 Mobil Hias Dikerahkan untuk Meriahkan Malam Takbiran di Medan