SuaraSumut.id - Pemprov Sumatera Utara (Sumut) berupaya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi para pekerja tenaga rentan. Hal ini dilakukan untuk menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian hingga hari tua.
"Pemprov Sumut dan BPJamsostek terus melakukan berbagai upaya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada para pekerja baik formal maupun informal, salah satunya melalui gerakan nasional Sertakan yang merupakan singkatan dari Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ismael P Sinaga, Sabtu (27/7/2024).
Saat ini, kata Ismael, cakupan Universal Jamsostek Coverage (UJC) baru berkisar 52 persen pekerja formal sedangkan pekerja informal baru mencapai 23,7 persen.
"Dari pencapaian angka tersebut, masih sangat jauh dari target Universal Jamsostek Coverage, sehingga kita perlu membuat berbagai terobosan," katanya.
Sementara itu, Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Utara Dr Sanco Simanullang mengatakan Gerakan gotong royong "Sertakan" di Sumut ini merupakan turunan dari gerakan nasional, dimana semua masyarakat didorong dan diimbau untuk memiliki kepedulian bagi pekerja di sekitar kita.
Seperti misalnya asisten rumah tangga, supir pribadi atau bahkan pedagang makanan yang sudah menjadi langganan.
"Agar seluruh pekerja nantinya bisa mencari nafkah dengan tenang saat kerja keras, tidak perlu khawatir atas resiko pekerjaan karena sudah ada perlindungan jaminan sosial. Kalau pun terjadi musibah, ada Jamsostek melindungi," katanya.
Dengan adanya perlindungan ini diharapkan bisa lebih banyak lagi pekerja yang bisa terlindungi dan dapat merasakan manfaat perlindungan dari program BPJamsostek.
"Mari tingkatkan kepedulian kita kepada orang terdekat dan memberikan mereka perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan supaya terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Mulai dari Rp 36.800 per bulan pekerja sudah memiliki perlindungan 3 program yakni JKK, JKM,JHT dari BPJS Ketenagakerjaan," katanya. (Antara)
Hal itu guna mengoptimalkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial Ketenagakerjaan khususnya di Sumatera Utara.
Berita Terkait
-
Gubernur Bobby Nasution Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 31 Desember 2025
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Pemprov Sumut Hadirkan Fast Track Young Preneur 2025, 1.700 Pelaku UMKM Didorong Naik Kelas
-
Cegah 'Kemiskinan Baru', Pemkab Serang Lindungi 21.234 Pekerja Rentan
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Balita di Langkat Dianiaya Ayah Tiri, Pelaku Ditangkap
-
Geger! Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Sungai Langkat, Polisi Selidiki
-
Promo Alfamart Hari Ini 8 Mei 2026, Diskon Hemat Camilan hingga Minuman
-
Pria di Simalungun Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Dipicu Diputuskan Pacar
-
Promo Alfamidi Hari Ini 8 Mei 2026, Diskon Susu hingga Minuman Murah Meriah