SuaraSumut.id - Pemprov Sumatera Utara (Sumut) berupaya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi para pekerja tenaga rentan. Hal ini dilakukan untuk menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian hingga hari tua.
"Pemprov Sumut dan BPJamsostek terus melakukan berbagai upaya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada para pekerja baik formal maupun informal, salah satunya melalui gerakan nasional Sertakan yang merupakan singkatan dari Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ismael P Sinaga, Sabtu (27/7/2024).
Saat ini, kata Ismael, cakupan Universal Jamsostek Coverage (UJC) baru berkisar 52 persen pekerja formal sedangkan pekerja informal baru mencapai 23,7 persen.
"Dari pencapaian angka tersebut, masih sangat jauh dari target Universal Jamsostek Coverage, sehingga kita perlu membuat berbagai terobosan," katanya.
Sementara itu, Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Utara Dr Sanco Simanullang mengatakan Gerakan gotong royong "Sertakan" di Sumut ini merupakan turunan dari gerakan nasional, dimana semua masyarakat didorong dan diimbau untuk memiliki kepedulian bagi pekerja di sekitar kita.
Seperti misalnya asisten rumah tangga, supir pribadi atau bahkan pedagang makanan yang sudah menjadi langganan.
"Agar seluruh pekerja nantinya bisa mencari nafkah dengan tenang saat kerja keras, tidak perlu khawatir atas resiko pekerjaan karena sudah ada perlindungan jaminan sosial. Kalau pun terjadi musibah, ada Jamsostek melindungi," katanya.
Dengan adanya perlindungan ini diharapkan bisa lebih banyak lagi pekerja yang bisa terlindungi dan dapat merasakan manfaat perlindungan dari program BPJamsostek.
"Mari tingkatkan kepedulian kita kepada orang terdekat dan memberikan mereka perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan supaya terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Mulai dari Rp 36.800 per bulan pekerja sudah memiliki perlindungan 3 program yakni JKK, JKM,JHT dari BPJS Ketenagakerjaan," katanya. (Antara)
Hal itu guna mengoptimalkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial Ketenagakerjaan khususnya di Sumatera Utara.
Berita Terkait
-
Gubernur Bobby Nasution Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 31 Desember 2025
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Pemprov Sumut Hadirkan Fast Track Young Preneur 2025, 1.700 Pelaku UMKM Didorong Naik Kelas
-
Cegah 'Kemiskinan Baru', Pemkab Serang Lindungi 21.234 Pekerja Rentan
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja