SuaraSumut.id - Kejati Sumut kembali menahan satu tersangka dugaan korupsi pekerjaan kontruksi ruas Jalan Muara Soma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Tersangka berinisial SA berperan sebagai konsultan supervisi. SA ditahan selama 20 hari ke depan. Demikian dikatakan oleh Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan.
"Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini sampai dengan 28 Agustus 2024 di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan," katanya melansir Antara, Kamis (8/8/2024).
Adapun alasan pihaknya melakukan penahanan terhadap SA karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
SA merupakan tersangka ketiga yang ditahan. Sebelumnya mereka menahan AHM selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (KPA/PPTK) dan M selaku PPTK.
"Satu tersangka berinisial MPS selaku Direktur Utama PT Erika Mila Bersama ditetapkan sebagai DPO, karena sebelumnya dilakukan pemanggilan tidak datang dan dilakukan pengecekan ke alamat yang bersangkutan beberapa kali namun tidak berada di alamat," ujarnya.
Pekerjaan konstruksi peningkatan struktur jalan provinsi ruas Jalan Muara Soma-Simpang Gambir tahun anggaran 2020 menggunakan APBD Sumut dengan nilai pagu Rp18 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya tidak dapat diselesaikan sesuai masa kontrak kerja dan spesifikasi yang telah diatur, baik mutu maupun kuantitas.
"PT Erika Mila bersama selaku penyedia sudah sejak awal pelaksanaan kontrak terlambat untuk melakukan mobilisasi personel, peralatan dan material," ucapnya.
"Kondisi ini mengakibatkan pihak penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya sesuai jadwal yang telah ditetapkan," sambungnya.
Perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3.740.431.580 atau Rp 3,74 miliar berdasarkan laporan hasil investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subs Pasal 3 subsider Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Prioritaskan Transparansi, BRI Dukung Proses Hukum Kasus KoinWorks
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Promo Indomaret Hari Ini 7 Mei 2026, Diskon Besar Skincare
-
Promo PHD Spesial Mei 2026, Nikmati Double Box dan Pasta Hemat
-
Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
-
Promo Wingstop Mei 2026, Hematnya Juara Rp 24 Ribuan
-
Mobil Avanza Terjun ke Parit di Sergai, Dua Orang Tewas