SuaraSumut.id - Kejati Sumut kembali menahan satu tersangka dugaan korupsi pekerjaan kontruksi ruas Jalan Muara Soma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Tersangka berinisial SA berperan sebagai konsultan supervisi. SA ditahan selama 20 hari ke depan. Demikian dikatakan oleh Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan.
"Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini sampai dengan 28 Agustus 2024 di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan," katanya melansir Antara, Kamis (8/8/2024).
Adapun alasan pihaknya melakukan penahanan terhadap SA karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
SA merupakan tersangka ketiga yang ditahan. Sebelumnya mereka menahan AHM selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (KPA/PPTK) dan M selaku PPTK.
"Satu tersangka berinisial MPS selaku Direktur Utama PT Erika Mila Bersama ditetapkan sebagai DPO, karena sebelumnya dilakukan pemanggilan tidak datang dan dilakukan pengecekan ke alamat yang bersangkutan beberapa kali namun tidak berada di alamat," ujarnya.
Pekerjaan konstruksi peningkatan struktur jalan provinsi ruas Jalan Muara Soma-Simpang Gambir tahun anggaran 2020 menggunakan APBD Sumut dengan nilai pagu Rp18 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya tidak dapat diselesaikan sesuai masa kontrak kerja dan spesifikasi yang telah diatur, baik mutu maupun kuantitas.
"PT Erika Mila bersama selaku penyedia sudah sejak awal pelaksanaan kontrak terlambat untuk melakukan mobilisasi personel, peralatan dan material," ucapnya.
"Kondisi ini mengakibatkan pihak penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya sesuai jadwal yang telah ditetapkan," sambungnya.
Perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3.740.431.580 atau Rp 3,74 miliar berdasarkan laporan hasil investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subs Pasal 3 subsider Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Dari Panggung PestaPora, Rhoma Irama: Kita Usir Koruptor dari Bumi Indonesia
-
Jejak 'Plesiran' Napi Korupsi: Dari Gayus Tambunan hingga Setya Novanto
-
Kejagung Tetapkan Eks Pejabat ESDM dan Korporasi Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Bupati Gowa Jadi Tersangka: Minta Rumah Diskon 70 Persen hingga Palak Minimarket Berkedok CSR
-
Ingin Lawan Tudingan Suap Pansus Haji, Kubu Yaqut Minta Saksi dari DPR Hadir di Sidang
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Hiu Paus Terdampar di Abdya, Gagal Dievakuasi hingga Akhirnya Mati
-
Wakil Rektor ITB Indonesia Tewas di Rumah, Mobil Dilaporkan Hilang
-
Persiraja Pecat Semua Pelatih Usai Kalah Tiga Laga Beruntun
-
5 Cara Menjaga Dapur Tetap Bersih dan Rapi, Bisa Dilakukan Setiap Hari
-
Lihat Sawah Kekeringan, Dody Murka pada Bawahan: Serius Kawal Swasembada Pangan