SuaraSumut.id - Kejati Sumut kembali menahan satu tersangka dugaan korupsi pekerjaan kontruksi ruas Jalan Muara Soma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Tersangka berinisial SA berperan sebagai konsultan supervisi. SA ditahan selama 20 hari ke depan. Demikian dikatakan oleh Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan.
"Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini sampai dengan 28 Agustus 2024 di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan," katanya melansir Antara, Kamis (8/8/2024).
Adapun alasan pihaknya melakukan penahanan terhadap SA karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
SA merupakan tersangka ketiga yang ditahan. Sebelumnya mereka menahan AHM selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (KPA/PPTK) dan M selaku PPTK.
"Satu tersangka berinisial MPS selaku Direktur Utama PT Erika Mila Bersama ditetapkan sebagai DPO, karena sebelumnya dilakukan pemanggilan tidak datang dan dilakukan pengecekan ke alamat yang bersangkutan beberapa kali namun tidak berada di alamat," ujarnya.
Pekerjaan konstruksi peningkatan struktur jalan provinsi ruas Jalan Muara Soma-Simpang Gambir tahun anggaran 2020 menggunakan APBD Sumut dengan nilai pagu Rp18 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya tidak dapat diselesaikan sesuai masa kontrak kerja dan spesifikasi yang telah diatur, baik mutu maupun kuantitas.
"PT Erika Mila bersama selaku penyedia sudah sejak awal pelaksanaan kontrak terlambat untuk melakukan mobilisasi personel, peralatan dan material," ucapnya.
"Kondisi ini mengakibatkan pihak penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya sesuai jadwal yang telah ditetapkan," sambungnya.
Perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3.740.431.580 atau Rp 3,74 miliar berdasarkan laporan hasil investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subs Pasal 3 subsider Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB
-
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Belum Serahkan Memori Banding
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Viral Pungli Wisata Air Panas Karo Berujung Blokade Jalan, 3 Orang Ditangkap
-
Lima Hektare Lahan Terdampak Karhutla di Labuhanbatu
-
Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Binjai, Bidan PNS dan Anaknya Ditangkap
-
Jadwal SIM Keliling Medan 10-16 Agustus 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan
-
Bunga Es Menumpuk di Freezer? Ini 5 Cara Ampuh Mencegahnya