Suhardiman
Kamis, 08 Agustus 2024 | 16:39 WIB
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru memperlihatkan barang bukti narkoba. [Antara]

SuaraSumut.id - Dua warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap di Aceh, karena membawa 5,29 kg sabu. Kedua pelaku ditangkap di jalan lintas Banda Aceh-Medan, di Gampong Baro, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, pada Sabtu 3 Agustus 2024 dini hari.

"Kedua pelaku berinisial BA (37) dan RI (30) warga Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, melansir Antara, Kamis (8/8/2024).

Penangkapan bermula dari informasi adanya mobil diduga membawa narkoba. Setelah berkoordinasi dengan Satintelkam dan Satnarkoba, tim gabungan turun tangan melakukan penyelidikan.

"Petugas lalu menemukan mobil yang dicurigai. Saat mobil dihentikan, dua orang melarikan diri," ujarnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah karung berisi lima bungkus sabu. Petugas juga mengejar terduga pelaku hingga akhirnya menangkap keduanya.

"Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 115 Ayat (2) subs Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) subs Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," katanya.

Load More