Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 19 Agustus 2024 | 13:20 WIB
Ilustrasi kapal nelayan ditangkap. [Antara]

SuaraSumut.id - Sebanyak delapan nelayan ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Mereka ditangkap pada Sabtu 17 Agustus 2024, karena diduga memasuki perairan Sarawak, Malaysia.

"Dari Kabupaten Natuna sekitar lima orang, selebihnya ada nelayan dari Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas," kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna Hadi Suryanto, melansir Antara, Senin (19/8/2024).

Para nelayan tersebut menggunakan dua unit pompong dan saat ini masih berada di Malaysia. Peristiwa serupa pernah terjadi pada April 2024.

Namun, para nelayan itu telah kembali ke tanah air pada pekan kedua Agustus 2024. Mereka divonis bebas usai mengikuti beberapa persidangan.

"Ada dua unit kapal (yang ditangkap), satu dari Natuna satu lagi dari Tarempa. Dari Natuna diperkirakan membawa lima orang," ucapnya.

Pihaknya telah berupaya mencegah hal serupa terjadi dengan memberikan sosialisasi serta imbauan.

"Kita sudah berupaya agar hal demikian tidak berulang," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Natuna, Kepulauan Riau, bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menjemput delapan nelayan di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia, setelah divonis bebas oleh pengadilan negara jiran itu.

Nelayan tersebut diantar oleh otoritas Malaysia ke perairan Tanjung Datu pada Sabtu pagi dan dijemput Kapal Negara (KN) Tanjung Datu 301 milik Bakamla RI.

Load More