SuaraSumut.id - buat rekomendasi judul dari berita ini
Empat pria di Medan, Sumatera Utara (Sumut), menghadapi tuntutan hukuman penjara selama dua tahun karena didakwa terlibat dalam perjudian online.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Nurhendayani Nasution, menyampaikan tuntutan itu dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, kemarin.
Keempat terdakwa adalah Adil Nasution, Epsan Ferari Sipahutar, Ronald Sitohang, dan Fajar Simangunsong.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama dua tahun,” kata Nurhendayani, melansir Antara, Jumat (13/9/2024).
Keempat terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Keempat terdakwa dinilai terbukti melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan elektronik yang memiliki muatan perjudian," ujarnya.
Usai mendengar tuntutan dari JPU, keempat terdakwa menyampaikan pembelaan atau pledoi secara lisan. Mereka meminta kepada hakim ketua Efrata Happy Tarigan agar hukuman mereka dapat diringankan.
"Izin majelis hakim, kami meminta dan memohon agar hukuman kami dapat diringankan. Kami berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama dan kami masih memiliki tanggungan keluarga," kata terdakwa.
Hakim lalu menunda dan melanjutkan persidangan hingga pekan depan dengan agenda putusan.
"Baik, permohonan keringan hukuman nanti kami pertimbangkan, sedangkan JPU tetap pada tuntutannya. Jadi kita tunda sidang dan dilanjutkan pada Kamis (19/9/2024) mendatang dengan agenda putusan," ucapnya.
JPU Nurhendayani dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada Senin (15/4), pukul 23.00 WIB. Petugas kepolisian dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya perjudian online di warung internet (warnet) Dyton Net di Kecamatan Medan Petisah.
Petugas lalu menuju lokasi dan melihat keempat terdakwa masing-masing pada komputernya sedang bermain judi online jenis Roma dengan Roma Slot.
"Melihat itu, petugas melakukan penangkapan terhadap keempat terdakwa dan membawa keempat terdakwa ke Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut," katanya.
Berita Terkait
-
Kisah Pelajar Jakarta Kecanduan Judol: Main Bareng Guru hingga Gadai BPKB Motor
-
Lagi! Polisi Tangkap Bandar Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Pemilik Web Keris123
-
Istana Persilakan Polisi Periksa Eks Menkominfo Budi Arie di Kasus Judi Online Komdigi
-
Kominfo Tutup Akun Judi Online di Telegram dan Instagram, Ribuan Pengikut Terdampak
-
8,8 Juta Warga Indonesia Terlibat Judol, Cak Imin: Ini Bencana Sosial
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Kasus Judi Online Naik di Sumut Naik 300 Persen, Ahmad Sahroni Minta Kapolda Fokus Pemberantasan: Kasihan yang Main!
-
Libur Nataru Makin Lancar! Tol Sibanceh Seksi 1 Dibuka Fungsional 25 Km
-
Pilkada 2024 Aceh Barat Daya Memanas? Dandim: Cuma di Media Sosial!
-
Soal Benteng Putri Hijau, Tim Bobby-Surya: Potret Amburadulnya Kinerja Edy Rahmayadi
-
Representasi Anak Muda, 234 SC Dukung Bobby-Surya Menang di Pilgub Sumut 2024