SuaraSumut.id - buat rekomendasi judul dari berita ini
Empat pria di Medan, Sumatera Utara (Sumut), menghadapi tuntutan hukuman penjara selama dua tahun karena didakwa terlibat dalam perjudian online.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Nurhendayani Nasution, menyampaikan tuntutan itu dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, kemarin.
Keempat terdakwa adalah Adil Nasution, Epsan Ferari Sipahutar, Ronald Sitohang, dan Fajar Simangunsong.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama dua tahun,” kata Nurhendayani, melansir Antara, Jumat (13/9/2024).
Keempat terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Keempat terdakwa dinilai terbukti melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan elektronik yang memiliki muatan perjudian," ujarnya.
Usai mendengar tuntutan dari JPU, keempat terdakwa menyampaikan pembelaan atau pledoi secara lisan. Mereka meminta kepada hakim ketua Efrata Happy Tarigan agar hukuman mereka dapat diringankan.
"Izin majelis hakim, kami meminta dan memohon agar hukuman kami dapat diringankan. Kami berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama dan kami masih memiliki tanggungan keluarga," kata terdakwa.
Hakim lalu menunda dan melanjutkan persidangan hingga pekan depan dengan agenda putusan.
"Baik, permohonan keringan hukuman nanti kami pertimbangkan, sedangkan JPU tetap pada tuntutannya. Jadi kita tunda sidang dan dilanjutkan pada Kamis (19/9/2024) mendatang dengan agenda putusan," ucapnya.
JPU Nurhendayani dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada Senin (15/4), pukul 23.00 WIB. Petugas kepolisian dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya perjudian online di warung internet (warnet) Dyton Net di Kecamatan Medan Petisah.
Petugas lalu menuju lokasi dan melihat keempat terdakwa masing-masing pada komputernya sedang bermain judi online jenis Roma dengan Roma Slot.
"Melihat itu, petugas melakukan penangkapan terhadap keempat terdakwa dan membawa keempat terdakwa ke Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut," katanya.
Berita Terkait
-
Kisah Mantan Penjudi Takut Nonton Pertandingan Piala Dunia 2026, Kenapa?
-
Polisi Nekat Peras Tersangka Rp38 Juta Buat Tutupi Kasus Judi
-
Darurat Tsunami Digital, KPAI: 5 Juta Anak RI Akses Pornografi, 80 Ribu Terjerat Judi Online!
-
Anak Mutilasi Ibu karena Kecanduan Judi Online, Polisi Gerak Cepat Bekuk Pelaku
-
Gempur Judi Online, OJK Blokir 33.252 Rekening Bank
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Promo Indomaret Hari Ini 3 Mei 2026, Double Date 5.5 Hemat 50 Persen
-
Promo Alfamart Hari Ini 3 Mei 2026, Popok Bayi Diskon hingga 40 Persen
-
Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
-
Promo Indomaret Hari Ini 2 Mei 2026, Hemat Minggu Ini 30 Persen
-
Liburan Berubah Mencekam, Bus Rombongan Pelajar Masuk Jurang di Toba