SuaraSumut.id - Ketua Umum DPP KNTI Dani Setiawan, menyatakan bahwa nelayan tradisional di Kabupaten Aceh Selatan, menghadapi tiga masalah utama, yaitu abrasi, kurangnya akses asuransi, dan minimnya pemberdayaan perempuan pesisir.
"Kami di DPP KNTI memang sengaja turun ke Aceh Selatan untuk menyaring atau mendapatkan informasi berupa aspirasi dari anggota-anggota dan nelayan tradisional," kata Dani, melansir Antara, Rabu (25/9/2024).
Dani menyebut abrasi sebagai masalah yang serius, terutama karena berdampak pada kegiatan penangkapan ikan nelayan tradisional.
Selain itu, KNTI telah berdiskusi dengan Pj Bupati Aceh Selatan untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah terkait usaha-usaha di pesisir yang terkena dampak abrasi.
Pihaknya juga menyoroti pentingnya pemberdayaan perempuan pesisir dalam mengolah hasil tangkapan ikan, seperti ikan asin atau produk perikanan lainnya.
Banyak produk-produk yang bisa dihasilkan masyarakat, sebagaimana juga yang ada di banyak tempat di Indonesia yang sudah berhasil mengolah produk-produk perikanan.
"Kami ingin di Aceh Selatan lebih maju produk perikanannya, terutama perempuan-perempuan pesisir yang terlibat dalam soal itu," kata Dani Setiawan.
Dirinya menyampaikan soal asuransi ketenagakerjaan khususnya untuk nelayan tradisional akan diperjuangkan oleh KNTI.
"Seperti yang kita ketahui bersama, tadi juga pak Pj Bupati menyampaikan risiko dari penangkapan ikan ini sangat besar, akibat dari cuaca ekstrem dan kondisi laut yang menjadi semakin tidak aman," ungkapnya.
Bagi nelayan tradisional menjadi salah satu opsi yang akan diperjuangkan untuk memberikan perlindungan bagi nilai tradisional melalui skema perlindungan sosial atau asuransi sosial.
"Harapan kita agar pemerintah daerah bisa memberikan dukungan subsidi berupa premi untuk asuransi atau jaringan sosial," kata Dani.
Berita Terkait
-
Ekuitas Modal Terpenuhi, Emiten JMAS Bidik Pendapatan 20 Persen di 2026
-
Viral Insiden Sepeda Listrik dan Truk, Goda Ganti Unit Baru Lewat Program Asuransi
-
Aturan Asuransi Kesehatan Dibuat, OJK Tetapkan Aturan Co-Payment Jadi 5 Persen
-
Fenomena Demam Saham Asuransi Awal 2026, Kesempatan atau Jebakan Bandar?
-
Izin Usaha Pendirian Unit Syariah PT Manulife Indonesia Dicabut, Ini Alasannya
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja