SuaraSumut.id - Seorang mahasiswi di kota Medan, Mia Audina (24) dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena menjadi telemarketing judi online.
Majelis Hakim yang diketuai As'ad Rahim menyatakan, Mia terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mia Audina dengan pidana penjara selama satu tahun," kata hakim dalam sidang di PN Medan, kemarin.
Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan JPU Kejari Medan untuk pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding atas vonis itu.
"Putusan sudah dibacakan, kami (majelis hakim) memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun penuntut umum untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut," ujarnya.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Nurhendayani Nasution yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Nurhendayani dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini terjadi pada Jumat (26/1), petugas Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa terdakwa melakukan praktik judi online sebagai telemarketing di Jalan Perbatasan, Kecamatan Medan Amplas.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud. Di sana petugas menemukan terdakwa beserta barang bukti satu unit handphone berisikan situs judi online.
"Dalam handphone itu ditemukan percakapan antara terdakwa dengan member (anggota) judi online di situs tersebut," kata Nurhendayani.
Kepada polisi, terdakwa sempat menjelaskan caranya kerja sebagai tenaga pemasaran jarak jauh di situs judi online. Awalnya terdakwa mengunduh aplikasi Telegram dan membuat akun, kemudian terdakwa mengetik di pencarian BTDB (barter database).
"Setelah itu, terdakwa mengajak para sasaran untuk bermain judi online. Ajakan dilakukan oleh terdakwa dengan cara mengirim pesan kepada satu per satu orang yang tergabung di dalam grup tersebut," jelasnya.
Apabila orang tersebut setuju untuk BTDB maka terdakwa bisa memulai percakapan dari pesan WhatsApp, dan menawarkan bermain di situs judi online.
"Jika calon member tertarik untuk bermain, maka terdakwa mendaftarkan akun calon member dan nomor rekening pemain di situs judi online, di mana calon member diharuskan mengisi deposit minimal sebesar Rp 50 ribu," ungkapnya.
Setelah terdaftar, kemudian pemain mendeposit akun judi dengan cara mentransfer ke rekening yang tertera pada situs judi online tersebut.
"Ketika deposit telah masuk, pemain dapat melakukan perjudian online. Ada banyak jenis permainan di situs judi online yang ditawarkan oleh terdakwa, yakni judi bola, judi slot, togel, kasino dan tembak ikan," tuturnya.
Atas pekerjaan itu, terdakwa mendapatkan gaji Rp1 juta dan bonus Rp 25 ribu per member dari Ketty alias Jeje yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Terdakwa mengaku dirinya bekerja sebagai telemarketing di situs judi online sebagai mata pencaharian untuk tambahan uang kuliah serta uang jajan," katanya.
Berita Terkait
-
Rugikan Negara Rp1,77 Triliun, Eks Direktur Gas Pertamina Cuma Divonis 4,5 Tahun Penjara!
-
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M, Terbukti Terlibat Peredaran Narkoba di Penjara
-
Sidang Vonis Kasus Narkoba Digelar Hari Ini, Ammar Zoni Akui Gelisah dan Kurang Tidur
-
Darurat Tsunami Digital, KPAI: 5 Juta Anak RI Akses Pornografi, 80 Ribu Terjerat Judi Online!
-
Skandal Peras Izin TKA Rp135 Miliar: 8 Eks Pejabat Kemenaker Hadapi Sidang Vonis Hari Ini!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Jimmy Ardianto Resmi Pimpin Kantor Perwakilan LPS I Sumatera
-
Polisi Buka Gerai Pengembalian Ratusan Kendaraan Hasil Kejahatan di Medan: Gratis, Cukup Bawa Ini
-
Bertemu Walkot Rico Waas, Kakanwil Imigrasi Sumut Bahas Ini
-
Provokasi Warga Serang Polisi Saat Ditangkap, Pengedar Sabu di Deli Serdang Tersungkur Ditembak
-
Promo Indomaret Hari Ini 4 Mei 2026, Camilan-Kebutuhan Dapur Diskon hingga 45 Persen