SuaraSumut.id - Seorang mahasiswi di kota Medan, Mia Audina (24) dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena menjadi telemarketing judi online.
Majelis Hakim yang diketuai As'ad Rahim menyatakan, Mia terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mia Audina dengan pidana penjara selama satu tahun," kata hakim dalam sidang di PN Medan, kemarin.
Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan JPU Kejari Medan untuk pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding atas vonis itu.
"Putusan sudah dibacakan, kami (majelis hakim) memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun penuntut umum untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut," ujarnya.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Nurhendayani Nasution yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Nurhendayani dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini terjadi pada Jumat (26/1), petugas Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa terdakwa melakukan praktik judi online sebagai telemarketing di Jalan Perbatasan, Kecamatan Medan Amplas.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud. Di sana petugas menemukan terdakwa beserta barang bukti satu unit handphone berisikan situs judi online.
"Dalam handphone itu ditemukan percakapan antara terdakwa dengan member (anggota) judi online di situs tersebut," kata Nurhendayani.
Kepada polisi, terdakwa sempat menjelaskan caranya kerja sebagai tenaga pemasaran jarak jauh di situs judi online. Awalnya terdakwa mengunduh aplikasi Telegram dan membuat akun, kemudian terdakwa mengetik di pencarian BTDB (barter database).
"Setelah itu, terdakwa mengajak para sasaran untuk bermain judi online. Ajakan dilakukan oleh terdakwa dengan cara mengirim pesan kepada satu per satu orang yang tergabung di dalam grup tersebut," jelasnya.
Apabila orang tersebut setuju untuk BTDB maka terdakwa bisa memulai percakapan dari pesan WhatsApp, dan menawarkan bermain di situs judi online.
"Jika calon member tertarik untuk bermain, maka terdakwa mendaftarkan akun calon member dan nomor rekening pemain di situs judi online, di mana calon member diharuskan mengisi deposit minimal sebesar Rp 50 ribu," ungkapnya.
Setelah terdaftar, kemudian pemain mendeposit akun judi dengan cara mentransfer ke rekening yang tertera pada situs judi online tersebut.
"Ketika deposit telah masuk, pemain dapat melakukan perjudian online. Ada banyak jenis permainan di situs judi online yang ditawarkan oleh terdakwa, yakni judi bola, judi slot, togel, kasino dan tembak ikan," tuturnya.
Atas pekerjaan itu, terdakwa mendapatkan gaji Rp1 juta dan bonus Rp 25 ribu per member dari Ketty alias Jeje yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Terdakwa mengaku dirinya bekerja sebagai telemarketing di situs judi online sebagai mata pencaharian untuk tambahan uang kuliah serta uang jajan," katanya.
Berita Terkait
-
Vonies Nadiem Disunat Jadi 9 Tahun, Kejagung Pastikan Ajukan Kasasi
-
Vonis Nadiem Makarim Didiskon Jadi 9 Tahun, Kejagung Bakal Ajukan Kasasi?
-
PT DKI Kurangi Uang Pengganti Nadiem Makarim Jadi Rp548,7 Miliar
-
Waspada Cuci Uang Bermodus Aset Digital, IMC Usul Judol Masuk RUU Perampasan Aset
-
Cara Hapus Jejak Data KTP yang Terindikasi Judol dan Pinjol
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Air Rumah Keruh? Ini 4 Cara Ampuh Bikin Jernih Lagi
-
5 Kulit Buah yang Bisa Dimakan dan Kaya Nutrisi, Apa Saja?
-
Sinergi Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumut Sukses Kawal SKD Poltekimipas 2026
-
Pria di Labura Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk di Kebun Sawit
-
Ampas Kopi Bisa Bantu Hilangkan Bau Kulkas? Begini Cara Menggunakannya