SuaraSumut.id - Hwang Ui-jo, pemain sepakbola Korea Selatan terancam dijatuhi hukuman empat tahun penjara setelah mengaku bersalah atas tuduhan merekam hubungan seksual secara ilegal.
Hwang menghadapi dakwaan tersebut di Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Jaksa mendesak pengadilan agar menghukumnya dengan penjara empat tahun.
Dirinya meminta hakim meringankan hukumannya setelah didakwa tanpa persetujuan merekam dirinya berhubungan seks dengan wanita.
Hwang awalnya membantah tuduhan, namun akhirnya mengakui kesalahannya dan memohon agar hukuman diringankan.
Dia menyampaikan permintaan maaf kepada para korban dan mengatakan bahwa kejadian ini akan menjadi pelajaran untuk menjalani hidup lebih baik sebagai atlet.
"Meskipun kini mengakui kesalahannya, dia membantah dakwaan yang diajukan di persidangan," kata jaksa seraya mempertanyakan ketulisan pengakuan Hwang, melansir Antara, Kamis (17/10/2024).
Skandal ini terungkap pada Juni 2023 ketika saudara iparnya memposting video tersebut dengan tujuan memeras Hwang. Ia kini menjalani hukuman tiga tahun penjara.
Salah satu kuasa hukum korban, Lee Eun-eui, menyambut baik tuntutan jaksa yang menuntut hukuman empat tahun penjara.
"Setidaknya melegakan bahwa jaksa menuntut hukuman empat tahun penjara," katanya.
Hwang diskors dari tim nasional Korea Selatan sejak November tahun lalu ketika tuduhan tersebut dilontarkan. Dari 62 penampilannya berada Taeguk Warriors, dia telah mencetak 19 gol. Hwang akan dijatuhi hukuman pada 18 Desember.
Berita Terkait
-
Ada Sabotase? Lagu Korut Diputar Saat Tim Hoki Korsel Tanding, Panitia Asian Games 2026 Minta Maaf
-
Review Hope: Ketika Ketidaktahuan Manusia Jadi Kekacauan yang Mematikan
-
TetherMax Tunjuk Aktor Korea Yun Si Yun Jadi Brand Ambassador Seiring Perluas Kehadiran di Asia
-
Kapolda Minta Maaf Anak Buahnya Palsukan Laporan Orang Hilang di Jeju
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Road to HKBP 165 Padel Series di Medan, Effendi Simbolon: Ajang Sportivitas-Silaturahmi Masyarakat
-
Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil
-
Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online
-
Modus Pura-pura Bantu Anak Wanita yang Sakit, Tukang Parkir di Medan Malah Curi Tas
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar kepada 1.619 Debitur di Jakarta