Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 17 Oktober 2024 | 20:19 WIB
Ilustrasi Pajak. [Unsplash]

SuaraSumut.id - Realisasi penerimaan pajak hingga kuartal ketiga 2024 di Aceh mencapai Rp 3,9 triliun, atau sekitar 63,2 persen dari target Rp 6,1 triliun.

Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh, Paryan, menyatakan bahwa penerimaan ini menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 0,63 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023.

"Penerimaan pajak pada Kantor Wilayah DJP Provinsi Aceh hingga kuartal ketiga atau Januari sampai September 2024 Rp 3,9 triliun," katanya melansir dari Antara, Kamis (17/10/2024).

Penerimaan pajak berasal dari berbagai sektor, dengan kontribusi terbesar dari sektor administrasi pemerintahan sebesar Rp1,47 triliun (37,98%).

Sektor perdagangan besar dan eceran menyumbang Rp 429,88 miliar (11,07%), diikuti oleh sektor keuangan dan asuransi Rp 404,57 miliar (10,42%), dan industri pengolahan Rp 356,54 miliar (9,18%).

Penerimaan dari sektor pertambangan dan penggalian mencapai Rp 325,86 miliar (8,12%). Sementara sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan memberikan Rp 254,38 miliar (6,55%). Sektor konstruksi menyumbang Rp 195,91 miliar (5,05%), dan sektor-sektor lainnya mencapai Rp 440,62 miliar (11,35%).

Pihaknya terus mengoptimalkan pencapaian penerimaan pajak dalam tiga bulan terakhir tahun ini. Di antaranya pemutakhiran data wajib pajak, peningkatan pengawasan terhadap wajib pajak berbasis strategis, kewilayahan, dan lainnya.

"Upaya lainnya dengan melakukan edukasi dan pelayanan yang diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak di wilayah Aceh, terutama dalam pemenuhan target pada 2024," kata Paryan.

Load More