Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 31 Oktober 2024 | 22:50 WIB
Polisi menangkap wanita pengedar sabu di Batu Bara. [Ist]

SuaraSumut.id - Seorang wanita pengedar narkoba di Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut), inisial MN (27) menyimpan sabu di dalam bra.

Aksinya diketahui polisi yang kemudian menangkapnya di sebuah rumah di Dusun I, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai.

"Saat ditangkap, MN bersama teman prianya berinisial J (53)," kata Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi kepada SuaraSumut.id, Kamis (31/10/2024).

Dari tangan MN disita barang bukti dengan total 21,39 gram sabu, timbangan elektrik, dua unit handphone (HP), serta uang tunai Rp 250.000.

"Kami menemukan satu plastik besar berisi sabu seberat 9,83 gram, 13 plastik ukuran sedang, dan 24 plastik kecil, semuanya tersembunyi di dalam bra-nya," ujar Fery.

Rencananya sabu tersebut akan diedarkan di wilayah hukum Polres Batu Bara. Dirinya mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial TPM alias Didik (38).

Petugas melakukan pengembangan dan tersangka TPM alias Didik berhasil ditangkap di Jalinsum Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai.

Dari tangan Didik, polisi menemukan satu plastik klip besar berisi shabu seberat 49,98 gram dan satu plastik klip sedang berat 0,75 gram, 1 Hp serta sepeda motor Yamaha Aerox hitam-biru tidak dilengkapi plat nomor polisi.

“Dari hasil interogasi, Didik mengakui pemasok sabu yang dijual kepada MN,” ungkap Amri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kontributor : M. Aribowo

Load More