SuaraSumut.id - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan dendanya di Aceh diperpanjang hingga 15 Januari 2025. Warga Aceh diminta untuk memanfaatkan program tersebut.
Pemutihan pajak sejatinya berakhir Sabtu 4 Januari 2024. Sedangkan untuk pemutihan pajak progresif diperpanjang hingga 31 Desember 2025.
"Atas aspirasi masyarakat, program pemutihan pajak tersebut kita perpanjang kembali," kata Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA, melansir Antara, Jumat (3/1/2025).
Menurutnya, kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan PKB dan BBNKB Kedua, Pajak Progresif serta Denda Pajak Air Permukaan.
Adapun program perpanjangan pemutihan 2025 meliputi kendaraan bermotor yang menunggak pajak di atas dua tahun dikenakan pokok PKB sebanyak dua tahun, bebas pajak progresif, dan bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Kemudian, kebijakan tersebut juga sesuai UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) dan berlakunya Opsen PKB dan Opsen BBNKB sejak tanggal 5 Januari 2025.
Dirinya menekankan, kenyamanan pelayanan kepada masyarakat di Samsat harus diprioritaskan. Sebab, pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sektor penting penyumbang pendapatan daerah.
"Semua tempat di kantor Samsat harus bersih dan nyaman, pelayanan kepada masyarakat harus diutamakan," katanya.
Berita Terkait
-
Contoh Surat Kuasa Cabut Berkas Kendaraan: Lengkap dengan Syarat dan Prosedur Mutasi 2026
-
Listyo Sigit Jadi Kapolri Berapa Tahun? Kekayaan Naik Rp 6,68 Miliar, Ini Koleksi Kendaraannya
-
Revisi UU LLAJ Dimulai, Komisi V DPR Soroti Masalah ODOL hingga Nasib Ojol
-
Syarat Wajib Mobil Listrik Naik Kapal Feri: Persiapan Penting Sebelum Menyeberang Pulau
-
Pemutihan Pajak itu seperti Apa?
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Air Rumah Keruh? Ini 4 Cara Ampuh Bikin Jernih Lagi
-
5 Kulit Buah yang Bisa Dimakan dan Kaya Nutrisi, Apa Saja?
-
Sinergi Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumut Sukses Kawal SKD Poltekimipas 2026
-
Pria di Labura Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk di Kebun Sawit
-
Ampas Kopi Bisa Bantu Hilangkan Bau Kulkas? Begini Cara Menggunakannya