SuaraSumut.id - Kantor Camat Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh digeledah oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen. Penggeledahan terkait pengusutan dugaan korupsi dana desa untuk program bimbingan teknis (bimtek) dan studi banding dan bimtek ke Jawa Timur dan Bali
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi mengatakan dari penggeledahan ditemukan beberapa dokumen yang berkaitan dengan kasus korupsi itu.
"Dokumen tersebut disita untuk kepentingan penyidikan," katanya, melansir Antara, Selasa (7/1/2025).
Pengusutan kasus itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Subarni selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya dan Teguh Mandiri Putra selaku Camat Peusangan.
Sebelumnya, Kejari Bireuen melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan studi banding dan bimtek sejumlah kepala desa di Peusangan Raya ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo, Provinsi Jawa Timur, dan Desa Panglipuran, Provinsi Bali. Kegiatan ini bersumber dari dana desa tahun anggaran 2024.
Studi banding dan bimtek ke Provinsi Jawa Timur dan Bali tersebut diikuti 63 keuchik (kepala desa) di Kecamatan Peusangan serta pendampingan desa dan pendamping lokal desa. Anggaran kegiatan tersebut bersumber dari dana desa dengan jumlah Rp 17,8 juta per desa.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, studi banding dan bimtek tersebut tanpa disadari peraturan bersama kepala desa dengan anggaran Rp 1,12 miliar lebih. Kegiatan di luar Aceh itu tanpa surat perintah tugas atau SPT yang ditandatangani Bupati Bireuen," ucap Munawal.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Munawal, studi banding dan bimtek tersebut melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 96 Tahun 2017 tentang tata cara kerja sama desa di bidang pemerintahan desa.
Kemudian, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan dana desa.
"Serta Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja gampong tahun anggaran 2024. Dan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang pemerintahan gampong," kata Munawal.
Berita Terkait
-
Pakar Hukum Unair: Izin Geledah Kasus Febrie Berpotensi Cacat, Bisa Bikin Alat Bukti Gugur!
-
Ahli UMJ Sebut Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul Tetap Sah, Wilayah Hukum Bukan Penghalang
-
Penggeledahan Rumah Febrie di Sentul di Luar Izin, Ahli Sebut Tak Sah
-
Ahli Nilai Polda Metro Tak Berwenang Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Sentul
-
KPK Sita 1,3 Kg Emas dan Rp100 Juta dari Rumah Pegawai Pajak di Malang
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bappeda Langkat, Diduga Rebutan Proyek
-
Cara Membersihkan Jamur di Kamar Mandi dengan Bahan Sederhana
-
Gara-gara HP Hilang, Anak Sekap Ibu Kandung di Deli Serdang
-
WNA Selundupkan Vape Narkoba ke Medan Lewat Bandara, Diselip di Lipatan Baju
-
DFSK E5 Plus 'Tancap Gas' di Medan: Canggih, Nyaman dan Sangat Irit