SuaraSumut.id - Kantor Camat Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh digeledah oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen. Penggeledahan terkait pengusutan dugaan korupsi dana desa untuk program bimbingan teknis (bimtek) dan studi banding dan bimtek ke Jawa Timur dan Bali
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi mengatakan dari penggeledahan ditemukan beberapa dokumen yang berkaitan dengan kasus korupsi itu.
"Dokumen tersebut disita untuk kepentingan penyidikan," katanya, melansir Antara, Selasa (7/1/2025).
Pengusutan kasus itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Subarni selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya dan Teguh Mandiri Putra selaku Camat Peusangan.
Sebelumnya, Kejari Bireuen melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan studi banding dan bimtek sejumlah kepala desa di Peusangan Raya ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo, Provinsi Jawa Timur, dan Desa Panglipuran, Provinsi Bali. Kegiatan ini bersumber dari dana desa tahun anggaran 2024.
Studi banding dan bimtek ke Provinsi Jawa Timur dan Bali tersebut diikuti 63 keuchik (kepala desa) di Kecamatan Peusangan serta pendampingan desa dan pendamping lokal desa. Anggaran kegiatan tersebut bersumber dari dana desa dengan jumlah Rp 17,8 juta per desa.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, studi banding dan bimtek tersebut tanpa disadari peraturan bersama kepala desa dengan anggaran Rp 1,12 miliar lebih. Kegiatan di luar Aceh itu tanpa surat perintah tugas atau SPT yang ditandatangani Bupati Bireuen," ucap Munawal.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Munawal, studi banding dan bimtek tersebut melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 96 Tahun 2017 tentang tata cara kerja sama desa di bidang pemerintahan desa.
Kemudian, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan dana desa.
"Serta Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja gampong tahun anggaran 2024. Dan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang pemerintahan gampong," kata Munawal.
Berita Terkait
-
Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, KPK Ogah Beberkan Barang Bukti yang Disita
-
Masih Berlangsung, KPK Sebut Rumah Hasto yang Digeledah Berada di Bekasi
-
Warga Padaluyu Segel Kantor dan Paksa Kades Mundur, Diduga Korupsi Dana Desa
-
Usai Kantornya Digeledah, Gubernur BI Perry Warjiyo Akan Dipanggil KPK
-
Geledah Kantor Gubernur BI Perry Warjiyo, KPK Amankan Barang Bukti Terkait Kasus CSR
Terpopuler
- Eks Striker Barcelona Pengganti STY, Diumumkan Erick Thohir Hari Ini
- Prank Awal Tahun? Shin Tae-yong Bukan Dipecat, Tapi Naik Jabatan Ini
- Pemecatan Shin Tae-yong Dikaitkan dengan Gibran, Publik: Mending Ganti Wapres
- Respons Elkan Baggott usai Shin Tae-yong Dipecat PSSI
- Asisten Shin Tae-yong: Tidak Ada yang Tahu Sesakit Apa...
Pilihan
-
Dipecat PSSI, Shin Tae Yong Bawa Pulang Pesangaon Ratusan Miliar?
-
iPhone 16 Masih Ilegal Dijual di Indonesia Meski Apple Mau Bangun Pabrik Airtag di Batam
-
Aksi Kocak Anak SMA di Kalimantan yang Berterimakasih karena Makan Bergizi Gratis: Saya Gak Bersangu
-
Umumkan Patrick Kluivert, PSSI Dihujat: Mana Video Jadi Pelatihnya?
-
Pengamat Dorong Implementasi MBG di Kaltim dengan Fokus pada Daerah Terpencil
Terkini
-
3 Begal Bersajam Ditangkap Usai Rampok Motor Warga di Kebun Tebu Deli Serdang
-
Sidang Dugaan Pengeroyokan Erika Dua Kali Ditunda, Penasehat Hukum Kecewa
-
Banjir Terjang Serdang Bedagai Sumut, 429 Rumah Terendam
-
Baru 2 Sekolah di Aceh Barat Terpilih untuk Program Makan Bergizi Gratis, Ini Lokasinya
-
2 Pemuda di Simalungun Ditangkap Gegara Curi Speaker Gereja