SuaraSumut.id - Kantor Camat Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh digeledah oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen. Penggeledahan terkait pengusutan dugaan korupsi dana desa untuk program bimbingan teknis (bimtek) dan studi banding dan bimtek ke Jawa Timur dan Bali
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi mengatakan dari penggeledahan ditemukan beberapa dokumen yang berkaitan dengan kasus korupsi itu.
"Dokumen tersebut disita untuk kepentingan penyidikan," katanya, melansir Antara, Selasa (7/1/2025).
Pengusutan kasus itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Subarni selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya dan Teguh Mandiri Putra selaku Camat Peusangan.
Sebelumnya, Kejari Bireuen melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan studi banding dan bimtek sejumlah kepala desa di Peusangan Raya ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo, Provinsi Jawa Timur, dan Desa Panglipuran, Provinsi Bali. Kegiatan ini bersumber dari dana desa tahun anggaran 2024.
Studi banding dan bimtek ke Provinsi Jawa Timur dan Bali tersebut diikuti 63 keuchik (kepala desa) di Kecamatan Peusangan serta pendampingan desa dan pendamping lokal desa. Anggaran kegiatan tersebut bersumber dari dana desa dengan jumlah Rp 17,8 juta per desa.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, studi banding dan bimtek tersebut tanpa disadari peraturan bersama kepala desa dengan anggaran Rp 1,12 miliar lebih. Kegiatan di luar Aceh itu tanpa surat perintah tugas atau SPT yang ditandatangani Bupati Bireuen," ucap Munawal.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Munawal, studi banding dan bimtek tersebut melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 96 Tahun 2017 tentang tata cara kerja sama desa di bidang pemerintahan desa.
Kemudian, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan dana desa.
"Serta Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja gampong tahun anggaran 2024. Dan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang pemerintahan gampong," kata Munawal.
Berita Terkait
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
KPK Sita Senpi dari Kontraktor Proyek Reog, Terkait Korupsi Bupati Sugiri Sancoko?
-
Usut Suap Bupati Ponorogo, KPK Geledah 6 Lokasi dan Amankan Uang di Rumah Dinas
-
Geledah Kantor Gubernur Riau! KPK Sita Bukti Penting Dokumen Anggaran 2025
-
Usai Rumah Dinas Abdul Wahid dan 2 Anak Buahnya, KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Ini yang Disita
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih
-
Kementerian PU Buka Kembali Jembatan Krueng Tamiang, Mobilitas Warga Mulai Pulih
-
Bencana Alam Sumut: 209 Orang Luka-Luka, 60 Masih Hilang!
-
Jalan Nasional Medan-Aceh Tamiang Kembali Dibuka, Warga Bersyukur: Alhamdulillah!