SuaraSumut.id - Kantor Camat Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh digeledah oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen. Penggeledahan terkait pengusutan dugaan korupsi dana desa untuk program bimbingan teknis (bimtek) dan studi banding dan bimtek ke Jawa Timur dan Bali
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi mengatakan dari penggeledahan ditemukan beberapa dokumen yang berkaitan dengan kasus korupsi itu.
"Dokumen tersebut disita untuk kepentingan penyidikan," katanya, melansir Antara, Selasa (7/1/2025).
Pengusutan kasus itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Subarni selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya dan Teguh Mandiri Putra selaku Camat Peusangan.
Sebelumnya, Kejari Bireuen melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan studi banding dan bimtek sejumlah kepala desa di Peusangan Raya ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo, Provinsi Jawa Timur, dan Desa Panglipuran, Provinsi Bali. Kegiatan ini bersumber dari dana desa tahun anggaran 2024.
Studi banding dan bimtek ke Provinsi Jawa Timur dan Bali tersebut diikuti 63 keuchik (kepala desa) di Kecamatan Peusangan serta pendampingan desa dan pendamping lokal desa. Anggaran kegiatan tersebut bersumber dari dana desa dengan jumlah Rp 17,8 juta per desa.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, studi banding dan bimtek tersebut tanpa disadari peraturan bersama kepala desa dengan anggaran Rp 1,12 miliar lebih. Kegiatan di luar Aceh itu tanpa surat perintah tugas atau SPT yang ditandatangani Bupati Bireuen," ucap Munawal.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Munawal, studi banding dan bimtek tersebut melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 96 Tahun 2017 tentang tata cara kerja sama desa di bidang pemerintahan desa.
Kemudian, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan dana desa.
"Serta Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja gampong tahun anggaran 2024. Dan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang pemerintahan gampong," kata Munawal.
Berita Terkait
-
KPK Geledah Dinkes Kota Madiun Terkait Kasus Walikota Maidi
-
Kasus Pungli Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, 4 Boks Barang Bukti Disita
-
Usai Geledah Ruang Kerja, KPK Buka Peluang Periksa 2 Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus Suap HGB di Bogor
-
Geledah Rumjab Bupati Gowa, Polri Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Terkait Kasus Korupsi Izin PBG
-
4 Boks Bukti Dugaan Pungli Disita dari Kantor hingga Rumah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo