SuaraSumut.id - Seorang oknum TNI berinisial Serda RP menjadi tersangka atas dugaan kasus penganiayaan yang mengakibatkan remaja Michail Histon Sitanggang (15) meninggal dunia.
Korban tewas setelah petugas gabungan melakukan tindakan represif membubarkan tawuran di Jalan Pelikan Raya, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Jumat (24/5/2024) silam.
Pihak keluarga yang mendapat informasi kalau korban dihajar oknum TNI saat proses pembubaran tawuran, lalu menuntut keadilan dengan melapor ke Denpom I/5 Bukit Barisan (BB), Komnas Perlindungan Anak, Komnas Perempuan dan juga ke Komnas HAM RI.
Setelah sekian lama kasus ini bergulir, Denpom I/5 BB akhirnya menetapkan Serda RD sebagai tersangka.
"Terhadap Serda RP sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra yang menjadi kuasa hukum korban kepada SuaraSumut.id, Jumat (10/1/2025).
Ia mengatakan penetapan tesangka terhadap Serda RP diketahui berdasarkan Surat Panggilan Nomor:PGL/03/I/2025/IDIK, tertanggal 7 Januari 2025.
Surat penetapan tersangka ini ditandatangani langsung oleh Komandan Detasemen Polisi Militer I/5 BB Letnan Kolonel Cpm.Hanri Wira Kesuma, S.H.,M.Han
"Dan disampaikan langsung oleh Kapten Cpm Keriadi kepada LBH Medan," ujar Irvan.
Penetapan tersangka terhadap Serda RP, kata Irvan, merupakan buktinya adanya dugaan penyiksaan terhadap korban
"Namun, terkait dengan telah ditetapkannya Serda RP, LBH Medan juga mengkritik dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka ada kejanggala," ungkapnya.
Dalam panggilan tersebut, kata Irvan, tersangka diduga karena kesalahannya (kealpaannya) mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Hal ini secara hukum tidaklah tepat, jika dilihat dari kronologis kejadian dan keterangan para saksi apa yang dialami MHS diduga merupakan tindakan penyiksaan yang menyebabkan kematian MHS," jelasnya.
Oleh karena itu, secara tegas LBH Medan meminta dugaan yang sebelumnya ditetapkan Denpom I/5 BB untuk diganti dengan dugaan tindak pidana penyiksaan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 3 KUHP _jo._ UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
Tidak hanya itu, Irvan menyampaikan korban yang juga seorang anak, maka sepatutnya Denpom I/5 BB juga menuangkan pula UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Arogansi Opang Stasiun Duri: Viral Pukuli Ojol, 2 Pelaku Diciduk Meski Korban Hilang
-
Cerita Belakang Layar Film Ozora, Anggy Umbara dan Ayah David Ozora Sahabat Lama Beda 'Mazhab' Metal
-
Anggy Umbara Ciptakan Bullycon di Film Ozora, Simbol Perlawanan Terhadap Kekuasaan
-
Karakter di Film Ozora sampai Terbawa ke Rumah, Chicco Jerikho Sering Menangis
-
Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Telkomsel Percepat Pemulihan Jaringan di Takengon untuk Dukung Penyaluran Bantuan
-
Angka Korban Hilang Turun Jadi 160 Jiwa, Tapanuli Tengah Masih Ground Zero Pencarian
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan