SuaraSumut.id - Seorang oknum TNI berinisial Serda RP menjadi tersangka atas dugaan kasus penganiayaan yang mengakibatkan remaja Michail Histon Sitanggang (15) meninggal dunia.
Korban tewas setelah petugas gabungan melakukan tindakan represif membubarkan tawuran di Jalan Pelikan Raya, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Jumat (24/5/2024) silam.
Pihak keluarga yang mendapat informasi kalau korban dihajar oknum TNI saat proses pembubaran tawuran, lalu menuntut keadilan dengan melapor ke Denpom I/5 Bukit Barisan (BB), Komnas Perlindungan Anak, Komnas Perempuan dan juga ke Komnas HAM RI.
Setelah sekian lama kasus ini bergulir, Denpom I/5 BB akhirnya menetapkan Serda RD sebagai tersangka.
"Terhadap Serda RP sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra yang menjadi kuasa hukum korban kepada SuaraSumut.id, Jumat (10/1/2025).
Ia mengatakan penetapan tesangka terhadap Serda RP diketahui berdasarkan Surat Panggilan Nomor:PGL/03/I/2025/IDIK, tertanggal 7 Januari 2025.
Surat penetapan tersangka ini ditandatangani langsung oleh Komandan Detasemen Polisi Militer I/5 BB Letnan Kolonel Cpm.Hanri Wira Kesuma, S.H.,M.Han
"Dan disampaikan langsung oleh Kapten Cpm Keriadi kepada LBH Medan," ujar Irvan.
Penetapan tersangka terhadap Serda RP, kata Irvan, merupakan buktinya adanya dugaan penyiksaan terhadap korban
"Namun, terkait dengan telah ditetapkannya Serda RP, LBH Medan juga mengkritik dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka ada kejanggala," ungkapnya.
Dalam panggilan tersebut, kata Irvan, tersangka diduga karena kesalahannya (kealpaannya) mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Hal ini secara hukum tidaklah tepat, jika dilihat dari kronologis kejadian dan keterangan para saksi apa yang dialami MHS diduga merupakan tindakan penyiksaan yang menyebabkan kematian MHS," jelasnya.
Oleh karena itu, secara tegas LBH Medan meminta dugaan yang sebelumnya ditetapkan Denpom I/5 BB untuk diganti dengan dugaan tindak pidana penyiksaan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 3 KUHP _jo._ UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
Tidak hanya itu, Irvan menyampaikan korban yang juga seorang anak, maka sepatutnya Denpom I/5 BB juga menuangkan pula UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Usai Unggah Rekaman CCTV, Nabilah OBrien Menangis: Di Mana Hati Nurani Kalian?
-
Kronologi Nabilah O'Brien Korban Pencurian yang Jadi Tersangka
-
Polsek Mampang Ungkap Fakta Kasus Nabilah O'Brien: Beda Perkara Pencurian dan Laporan ITE
-
Laporkan Pencurian Malah Jadi Tersangka, Komisi III DPR Bakal Panggil Selebgram Nabilah OBrien
-
Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka! Nabilah O'Brien Dituntut Rp1 M Karena Bela Restoran Sendiri
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
Terkini
-
Review Rapika: Pelicin Pakaian Untuk Memudahkan Aktivitas Menyetrika
-
IOH Pulihkan 800 BTS Terdampak Bencana Aceh, Pastikan Masyarakat Tetap Terhubung hingga Lebaran
-
Curhat ke Prabowo, Bocah Nias yang Sempat Viral Minta Jembatan Tagih MBG dan Bermimpi Jadi Dokter
-
Prabowo: Pemerintah Tidak Akan Biarkan Rakyat di Desa Terpencil Kesulitan
-
7 Daerah di Indonesia dengan Korban PHK Terbanyak Januari 2026, Sumatera Utara Termasuk?