SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial JS di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap polisi karena dugaan penistaan agama.
JS melakukan penistaan agama lewat cuitan di akun Facebook miliknya pada Selasa (7/1/2025). Tulisannya ini kemudian beredar dan menimbulkan amarah warga.
Alhasil, warga yang marah lalu membuat laporan dan mendatangi rumah JS. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap JS pada Rabu 8 Januari 2025.
Ia ditangkap di kawasan Tapanuli Utara (Taput). Usai ditangkap, pelaku kemudian dibawa ke Polrestabes Medan.
Saat ini JS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hal ini dikatakan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan.
"Sudah tersangka," katanya kepada Suara Sumut.id, Jumat (10/1/2025).
Gidion mengatakan saat ini pelaku telah ditahan di Polrestabes Medan. Selain itu, pihaknya masih mendalami motif pelaku melakukan penistaan agama tersebut.
"Kita lakukan penahanan dalam proses penyidikan," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Irigasi 125 Meter di Namo Rambe Longsor, Yasonna Laoly Soroti Minimnya Anggaran Pemeliharaan
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
-
Dicecar Polisi 63 Pertanyaan Terkait Kasus Mens Rea, Pandji Bantah Tuduhan Penistaan Agama
-
Kasus Sama Berulang, Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka karena Dianggap Aniaya Pelaku
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Eks Menhub Budi Karya Hadir Online Jadi Saksi Korupsi KAI Medan
-
Terdesak Ekonomi, Ibu di Deli Serdang Tega Jual Bayi Rp12 Juta
-
360 Ribu Wisatawan Kunjungi Sumut Saat Lebaran 2026, Samosir Jadi Destinasi Terpopuler
-
Tanggapan Pengamat Soal Bitcoin Bisa Dibobol Kurang dari 10 Menit dengan Komputer Kuantum
-
Haru Amsal Sitepu Usai Divonis Bebas: Ini Kemenangan untuk Seluruh Pejuang Ekonomi Kreatif