Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 14 Januari 2025 | 11:48 WIB
Ilustrasi penangkapan. [ANTARA/Ardika/am]

SuaraSumut.id - Sebanyak 92 orang ditangkap petugas kepolisian dari Polda Sumut bersama jajaran. Puluhan orang tersebut ditangkap terkait dengan kasus narkoba.

"Kasus ini diungkap dalam kurun waktu 7 hingga 13 Januari 2025," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (14/1/2025).

Dari 92 orang yang ditangkap, kata Hadi, 23 orang merupakan pengguna dan 69 orang yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba.

"Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Sumatera Utara," ujar Hadi.

Dalam pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti 547 gram sabu, 72 butir pil ekstasi, 178 gram ganja, dan 15 batang pohon ganja.

Kemudian, 15 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 22 unit telepon genggam, 19 timbangan digital, 9 alat hisap bong, serta uang tunai sebesar Rp 4.753.000.

"Barang bukti ini diduga digunakan sebagai bagian dari peredaran narkoba di wilayah Sumut," ujar Hadi.

Hadi menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

"Kami tidak akan berhenti di sini. Operasi ini akan terus dilakukan secara intensif, terutama di wilayah rawan narkoba," kata Hadi.

Load More