Riki Chandra
Kamis, 23 Januari 2025 | 17:28 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. [Dok. Istimewa]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap wanita berinisial J, istri Serka HS, yang terkait dengan kasus pembunuhan eks anggota TNI bernama Andreas Rury Stein Sianipar (44).

Penangkapan terhadap istri Serka HS setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang tersangka yang terlebih dahulu ditangkap.

Dari pemeriksaan, polisi mendapati adanya keterlibatan istri HS atas kasus penganiayaan maut yang merenggut nyawa Andreas "Sudah ditangkap dan sudah diamankan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Kamis (23/1/2025).

Gidion mengatakan adapun pun peran tersangka J adalah menyuruh orang untuk menjemput korban.

"Perannya menyuruh orang itu (tersangka) untuk menjemput korban malam-malam," ucapnya.

Atas perbuatannya, istri Serka HS berinisial J telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 55, 340 KUHPidana.

Sebelumnya, pria di Deli Serdang bernama Andreas Rury Stein Sianipar ditemukan tewas di sebuah kolam di perkebunan sawit Dusun III Bulu Telang, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sabtu (21/12/2024).

Saat ditemukan, korban yang merupakan warga Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal ini, dalam kondisi mengenaskan, telah membesar dan membusuk. Kedua kaki dan tangannya terikat dan diberikan pemberat.

Setelah ditelisik, pihak keluarga korban ternyata telah membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan terkait kasus penyekapan terhadap korban pada 11 Desember 2024.

Laporan ini tertuang dalam nomor : LP/B/3517/XII/ 2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 11 Desember 2024 pelapor atas nama Nikolas Putra Stein Sianipar.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan terkait kasus ini menjelaskan korban awalnya diculik oleh tiga orang pria. Usai diculik, korban yang merupakan eks anggota TNI ini lalu dianiaya.

"Dengan cara menendang, menebas kaki korban menggunakan sebilah parang panjang," ujarnya kepada SuaraSumut.id, Minggu (22/12/2024).

Penganiayaan terhadap korban ini mengakibatkan Andreas meninggal. Gidion melanjutkan, para pelaku lalu membawa jenazahnya ke Kabupaten Labura.

"Sesampainya di sana, tersangka menenggelamkan mayat korban ke sebuah kolam di perkebunan sawit Dusun III Bulu Telang," ucapnya.

Jenazah korban akhirnya ditemukan Sabtu 21 Desember 2024 dan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk keperluan autopsi.

Load More