Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 02 Februari 2025 | 11:08 WIB
Ilustrasi penjara.[Unsplash/Emiliano Bar]

SuaraSumut.id - Satu warga negara (WN) Pakistan FA (46) diduga menyalahi izin tinggal di Indonesia. FA pun ditahan untuk kepentingan penyelidikan.

Demikian dikatakan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Novianto Sulastono, melansir Antara, Minggu (2/2/2025).

"FA ditangkap atas dugaan penyalahgunaan visa di sebuah kamar kos di kawasan Merduati, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, pada 12 Januari 2025," katanya.

FA masuk ke Indonesia melalui Bandara Kuala Namu, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Desember 2024.

Setelah satu bulan tinggal di Sumut, FA lalu ke Aceh pada 5 Januari 2025. Ia masuk dengan visa atau izin sebagai pelayanan purnajual suatu produk.

Selama di Aceh, kata Novianto, FA menjual barang, bukan memberi layanan purnajual sebuah produk. Barang yang dijual adalah lukisan. Lukisan tersebut diakui dibuat adik perempuannya yang saat ini berada di Palestina.

"Setelah diperiksa, FA mengaku lukisan tersebut bukan milik adik perempuannya. Adik perempuan juga tidak ada di Palestina. Beberapa lukisan ada yang laku dan dibeli masyarakat," ujarnya.

Perbuatan FA melanggar Pasal 121 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Ancaman hukumannya pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

"FA ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh. Selanjutnya, kami akan mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP dan menetapkan FA sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian," kata Novianto.

Load More