SuaraSumut.id - Satu warga negara (WN) Pakistan FA (46) diduga menyalahi izin tinggal di Indonesia. FA pun ditahan untuk kepentingan penyelidikan.
Demikian dikatakan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Novianto Sulastono, melansir Antara, Minggu (2/2/2025).
"FA ditangkap atas dugaan penyalahgunaan visa di sebuah kamar kos di kawasan Merduati, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, pada 12 Januari 2025," katanya.
FA masuk ke Indonesia melalui Bandara Kuala Namu, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Desember 2024.
Setelah satu bulan tinggal di Sumut, FA lalu ke Aceh pada 5 Januari 2025. Ia masuk dengan visa atau izin sebagai pelayanan purnajual suatu produk.
Selama di Aceh, kata Novianto, FA menjual barang, bukan memberi layanan purnajual sebuah produk. Barang yang dijual adalah lukisan. Lukisan tersebut diakui dibuat adik perempuannya yang saat ini berada di Palestina.
"Setelah diperiksa, FA mengaku lukisan tersebut bukan milik adik perempuannya. Adik perempuan juga tidak ada di Palestina. Beberapa lukisan ada yang laku dan dibeli masyarakat," ujarnya.
Perbuatan FA melanggar Pasal 121 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Ancaman hukumannya pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
"FA ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh. Selanjutnya, kami akan mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP dan menetapkan FA sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian," kata Novianto.
Berita Terkait
-
BNI Dukung Danantara Serahkan 600 Hunian Layak Pascabencana di Aceh Tamiang
-
Pascabencana di Sumatra, Asa Bangkit untuk Pulih Harus Terus Ada
-
Lion Parcel Kirim 10 Ton Logistik ke Wilayah Bencana Sumatra
-
Pemerintah Siapkan Skema Kompensasi Rumah untuk Percepat Pengurangan Pengungsi Pascabencana Sumatra
-
DPR dan Pemerintah Pacu Pemulihan Bencana Sumatra, Target Normal Sebelum Ramadhan 2026
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital