Suhardiman
Kamis, 13 Februari 2025 | 13:02 WIB
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)

SuaraSumut.id - Seorang remaja di Kabupatena Labuhanatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya berinisial HRO alias Anto (40) hingga melahirkan seorang anak.

Perbuatan bejat itu dilakukan HRO saat korban diperkirakan usia 15 tahun. Saat ini korban berusia 17 tahun. Kasat Reskrim Polres Labusel AKP E R Ginting mengatakan, kasus ini terbongkar saat korban merasakan bagian perutnya sakit pada 1 Januari 2025 lalu.

Pihak keluarga kemudian membawa korban ke Puskesmas Aek Batu. Sang ibu lalu bertanya dan korban mengaku telah diperkosa ayah kandungnya.

Kasus ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 23 Januari 2025 lalu. Penyelidikan pun dilakukan hingga akhirnya pelaku ditangkap pada Selasa 11 Februari 2025 sore.

"Pelaku ditangkap di kawasan Kabupaten Rokan Hilir, Riau," katanya kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

Kepada petugas, pelaku mengaku telah memperkosa putrinya berulang kali hingga melahirkan seorang anak. Pelaku melakukan perbuatannya setiap rumah mereka sepi. Pelaku juga kerap mengancam korban.

"Kalau rumah sedang sepi, dan atau ibu korban pergi belanja, pelaku menjalankan aksinya, itu dilakukan secara berulang," ujarnya.

Saat ini HRO telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Labusel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

HRO dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Load More