SuaraSumut.id - Empat warga negara Myanmar ditetapkan sebagai tersangka penyelundup 264 pengungsi Rohingya ke Aceh Timur. Keempatnya merupakan nakhoda dari dua kapal yang berlayar menuju Aceh.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan keempat tersangka adalah NO (33), MU (32), SO (30), dan AB (35).
"Keempat tersangka berperan sebagai nakhoda dari dua kapal yang mengangkut 264 pengungsi Rohingya Kapal yang mereka kemudikan secara bergantian berangkat dari Myanmar menuju Indonesia," kata Adi melansir Antara, Selasa (18/2/2025).
Menurut Adi, keempat tersangka menakhodai kapal dan memastikan lokasi tujuannya Indonesia dengan bantuan kompas.
Pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, ahli imigrasi serta ahli hukum pidana internasional dan hukum pidana sebelum menetapkan keempatnya sebagai tersangka.
"Barang bukti kompas sudah diamankan," ujarnya.
Pihaknya juga menduga para tersangka ini memiliki jam terbang tinggi terkait penyelundupan manusia.
Keempatnya dipersangkakan dengan Pasal 120 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
-
Malaysia Usir Dua Kapal Pengangkut 300 Migran Myanmar
-
Bangladesh Kewalahan! 60.000 Rohingya Masuk Diam-Diam di Tengah Konflik Myanmar
-
Krisis Rohingya Memburuk, 60.000 Pengungsi Baru Banjiri Bangladesh
-
Nasib Muslim Rohingya Kian Suram, Dibantai Dua Kubu Bersenjata
-
ICC Keluarkan Surat Penangkapan Kepala Junta Myanmar, Ini Penyebabnya
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Terbaru Februari 2025, Kamera Andalan!
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
-
Jokowi Sentil Megawati Usai Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat
Terkini
-
19 Rumah di Banda Aceh Ludes Terbakar, 80 Warga Mengungsi ke Balai Pengajian!
-
Bayi Gajah Sumatera Lahir di Aceh, Populasi Kritis Bertambah!
-
15 Imigran Rohingya Kabur dari Penampungan di Aceh Timur, Diduga Ada yang Membantu
-
Kronologi Tukang Becak di Sergai Tewas Ditabrak Kereta Api, Terpental 10 Meter
-
Begal di Medan Ditembak Usai Rampok-Cabuli Wanita, Korban Dijerat Lewat Aplikasi Kencan