SuaraSumut.id - Calon Bupati Mandailing Natal (Madina) Saipullah Nasution ternyata menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021 untuk maju dalam Pilkada 2024.
Hal ini terungkap saat sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. LHKPN tahun 2021 yang dipergunakan Saipullah Nasution saat dirinya menjabat sebagai pegawai Bea Cukai.
Padahal, sesuai dengan ketentuannya, pasangan calon wajib menyertakan LHKPN tertanggal 31 Desember 2023, sebagai berkas untuk mendaftar pada Pilkada 2024.
Salman Alfarisi selaku Kuasa hukum termohon gugatan Pilkada Madina yang diajukan pasangan Harun Mustafa Nasution dan M. Ichwan Husein Nasution secara tegas meminta agar MK mendiskualifikasi pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution.
Sebab, pasangan ini dicap sudah merusak sistem kontestasi politik terhadap visi-misi dalam pencegahan tindak pidana korupsi oleh calon kepala daerah.
"Tidak ada kata lain MK harus mendiskualifikasi pasangan ini, karena sudah merusak aturan persyaratan untuk maju sebagai calon bupati dan wakil bupati," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/2/2025).
Apalagi, sengketa Pilkada Kabupaten Madina, DKPP sudah memberikan sanksi tegas kepada seluruh komisioner KPUD.
Menurut Salman, KPUD Madina dianggap lalai dan terindikasi pada persekongkolan antara pasangan calon, guna memuluskan berkas untuk maju di Pilkada 2024.
"Kami optimis dan sangat yakin MK akan selalu konsisten membangun demokrasi yang sehat di negeri tercinta ini, dan salah satu wujudnya adalah akan mendiskualifikasi Pasangan Calon Syaifullah-Atika Azmi. Sebab, jika MK tidak mendiskualifikasi Syaifullah-Atika maka ini akan menjadi preseden buruk ke depannya," ucapnya.
Dalam persyaratan pencalonan kepala daerah wajib menyertakan LHKPN yang sudah diperbaharui.
Persyaratan ini juga tertuang dalam Surat Edaran No 13 Tahun 2024, LHKPN sebagai salah satu syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Hanya orang sesat yang menyatakan bahwa jika kelalaian yang berujung curang ini hanya dikatakan salah format. Orang yang menganggap ini hanya sebuah kesalahan biasa adalah orang yang sudah terbiasa menabrak aturan atau tidak terbiasa hidup diatur," ungkap Salman.
Salman menjelaskan, dari total 1.553 pasangan kepala daerah yang ditetapkan pada Pilkada 2024, hanya Saipullah Nasution terbukti menyalahi aturan dalam pemberkasan calon.
"Jangankan aturan memenuhi persyaratan Calon Bupati, untuk menjadi Ketua Karang Taruna saja ada syarat dan ketentuannya, jika tidak terpenuhi persyaratannya maka tidak layak dan tidak bisa diangkat menjadi Ketua Karang Taruna," katanya.
Berita Terkait
-
Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?
-
Kekuasaan Amnesti Presiden Digugat, Apa Beda Amnesti dan Abolisi yang Kini Diuji di MK?
-
Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?
-
Sepanjang 2025, Ini 14 Putusan MK yang Paling Jadi Sorotan
-
Pakar Hukum Tata Negara: Ketua MK Suhartoyo Ilegal!
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
225 Destinasi Wisata di Aceh Rusak Akibat Bencana
-
Jangan Anggap Sepele Ban Motor! Ini Alasan Harus Ganti Ban Sebelum Liburan Isra Miraj
-
Diskon Tiket Kereta 10 Persen Buat Alumni-Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Ini Cara Daftarnya
-
Libur Panjang Isra Miraj, KAI Sumut Sediakan 34.288 Tiket Kereta
-
Pria Aceh Ditangkap Bawa 1,9 Kg Sabu ke Jakarta saat Hendak Naik Pesawat