SuaraSumut.id - Penggerebekan gudang oli diduga palsu yang dilakukan Kodam I Bukit Barisan di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dinilai melanggar undang-undang.
Pasalnya, TNI tidak melibatkan pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum yang berwenang.
Hal ini disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan yang diterima, kemarin.
"Munculnya TNI dalam proses penertiban hukum ini akan mengganggu tatanan hukum dalam penegakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Sugeng.
Sugeng menilai intervensi aparat TNI dalam penegakan hukum di Solok, Sumatera Barat dan Medan, Sumatera Utara, akan menimbulkan kekacauan dalam aspek tatanan hukum yang benar berdasarkan UU.
Selain dapat dinilai sebagai intervensi kewenangan penegakan hukum yang menjadi tupoksi Polri, juga akan berpotensi menimbulkan gesekan antara aparatur negara di lapangan. Selain itu, apa yang dilakukan TNI juga akan menimbulkan ketidak pastian hukum.
"Masyarakat yang menjadi sasaran penertiban tidak dapat membela dirinya secara hukum. Sebab, TNI bukan subjek hukum Praperadilan menurut KUHAP ketika tindakannya dinilai salah dalam penertiban, dan pengeledahan," ujarnya.
Sugeng menilai apa yang dilakukan TNI di TNI AD baik di Solok dan Medan, telah melanggar Pasal 30 UUD 1945, Tap MPR No VII tahun 2000.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 30 ayat 4 menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Sementara Tentara Nasional Indonesia di dalam Pasal 30 ayat 3 disebutkan terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Pada Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada Pasal 2 disebutkan peran Tentara Nasional Indonesia ayat 1 berbunyi Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ayat 2 menyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia, sebagai alat pertahanan negara, bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Sedang ayat 3 menyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia melaksanakan tugas negara dalam penyelenggaraan wajib militer bagi warga negara yang diatur dengan undang-undang.
Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam TAP VII/MPR/2000 diletakkan pada pasal 6 dimana ayat 1 menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Ayat 2 menyatakan bahwa dalam menjalankan perannya, Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara profesional.
Oleh karena itu, IPW menilai bahwa apa yang dilakukan oleh TNI AD di Solok dan Medan bukan wilayah tugas dan perannya. Untuk menjaga tertib hukum maka peristiwa intervensi penegakan hukum oleh TNI Solok dan Medan harus melibatkan dan diserahkan kepada Polri.
Berita Terkait
-
Kompolnas dan Komisi Reformasi Polri Dalami Prosedur Pemilihan Kapolri dalam Audiensi Dua Jam
-
Unit K-9 Polri Jadi Andalan di Medan Sulit Pencarian Korban Banjir Agam
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Profil Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Ditunjuk Jadi Satgas Percepatan Perbaikan Sumatera
-
Gerak Cepat Tanggap Bencana, Baintelkam Polri Kirim Ratusan Cangkul dan Mesin Sedot Air ke Sumbar
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun, Cabai Turun setelah Berhari-hari Melonjak
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
Terkini
-
Timbun BBM Pascabanjir di Sumut, Operator SPBU dan Pembeli Ditangkap
-
Dua Jenazah Berkafan Ditemukan, Kisah dari Garis Terdepan Evakuasi
-
Transportasi Kereta Api Sumut Kian Diminati, 2,38 Juta Penumpang dalam 11 Bulan
-
3 Parfum Terbaik Tahan Lama dengan Harga Ramah Dikantong
-
3 Rekomendasi Sepatu Consina untuk Temani Petualanganmu