SuaraSumut.id - DPP Apindo Sumut meminta pemerintah untuk mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu nomor 7 tahun 2024 tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Masuk dan Melintasi Jalan.
Pasalnya, Perda tersebut dinilai telah mengganggu dunia usaha dan roda perekonomian daerah khususnya Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Menurut Sekretaris DPP Apindo Sumut, Endy Kartono, munculnya Perda itu telah meresahkan kalangan pengusaha lokal maupun luar yang telah berinvestasi di Kabupaten Labuhanbatu.
"Perda 7/2024 yang dikeluarkan oleh Bupati Labuhanbatu itu akan membebani kalangan pengusaha, yang mana dipastikan cost produksi dan transportasi akan bertambah. Yang pada akhirnya, masyarakat juga akan ikut terbebani," katanya dalam keterangan yang diterima, Minggu (23/2/2025).
Endy mengatakan mengungkap, sebelum keluarnya Perda 7/2024, seharusnya pemerintah daerah dan pelaku-pelaku usaha duduk bersama berkomunikasi.
"Namun, kenyataannya kami (pengusaha) tidak dilibatkan. Kami sangat keberatan dan menyayangkan keluarnya Perda tersebut," ujarnya.
Dikhawatirkan Endy Kartono, imbas negatif dari Perda itu membuat pelaku usaha akan hengkang dan menarik investasinya di Kabupaten Labuhanbatu.
"Jangankan mendatangkan investor, bisa-bisa para investor dan pengusaha menarik kembali investasi (modal usahanya) dari Labuhanbatu, karena terbebani Perda 7/2024," ucapnya.
Perda yang disahkan Bupati Labuhanbatu dinilai tidak sejalan dengan program-program Presiden Prabowo Subianto dalam penyerapan lapangan kerja, peningkatan invetasi nasional, menumbuhkan dan mempercepat perekonomian bangsa dengan target 8 persen sebelum tahun 2029.
"Bagaimana mau tercipta mimpi Presiden Prabowo mewujudkan Indonesia Maju 2045, jika pemerintah daerah tidak mendukung peningkatan investasi nasional yang telah dicanangkan," cetusnya.
Sebagai informasi, Pasal 1 ayat 9 Perda tersebut menyatakan kendaraan angkutan barang dengan Gross Vehicle Weight (GVW) di atas 8.000 kilogram dilarang masuk dan melintasi jalan kabupaten di Labuhanbatu.
Berita Terkait
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
Bawa 26 Kilogram Ganja, Pengemudi Mobil Diamankan Polres Labuhanbatu Selatan
-
Pemerintah Pusat Puji Gerak Cepat Gubernur Bobby Nasution Bangun Huntap Korban Bencana
-
Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?
-
Keluh Kesah Penyelenggara Event di Jakarta Usai Aturan Kawasan Tanpa Rokok Terbit
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Makna Isra Miraj dan Cara Meneladaninya dalam Kehidupan Sehari-hari
-
Cushion Belang Saat Dipakai? Ini Cara Mengatasinya agar Makeup Lebih Menyatu
-
Bajak Laut Beraksi di Gabon Afrika, Culik 4 WNI Awak Kapal Ikan
-
Seleksi Calon Anggota KPI 20262029 Dibuka, Berikut Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
-
Update Status! 16 Ucapan Isra Miraj 2026 yang Menyentuh Hati