Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 25 Februari 2025 | 10:49 WIB
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto memperlihatkan barang bukti narkoba. [dok Polda Sumut]

SuaraSumut.id - Polda Sumut dan Polres jajaran menangkap 37 pelaku narkoba. dalam waktu sekitar dua bulan. Petugas juga menyita 97 kilogram sabu.

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan pengungkapan dilakukan mulai dari 27 Desember 2024 hingga 23 Februari 2025.

"Dalam dua bulan terakhir, kita telah berhasil mengungkap 25 perkara dengan 37 tersangka. Namun, yang saya tonjolkan adalah rekan-rekan kita di polres telah berhasil melakukan pengungkapan dengan barang bukti yang cukup banyak," katanya kemarin.

Whisnu mengatakan pengungkapan ini adalah hasil koordinasi Polda Sumut dengan Polres jajaran yang menyatakan perang terhadap narkoba.

"Kejahatan narkoba adalah kejahatan yang luar biasa, dan saya tidak akan ragu-ragu untuk menindak keras para pelaku," ujarnya.

Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi mengatakan ada sebanyak 97 kilogram sabu,
38 gram ganja, dan 2.180 butir ekstasi yang disita.

"Narkoba yang disita berasal dari beberapa jaringan internasional," ucapnya.

Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Mulai dari menyembunyikan narkoba dalam ransel hingga membungkusnya dalam paper bag restoran cepat saji.

Para pelaku dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun penjara serta denda hingga Rp 10 miliar.

Load More