"Pengakuan kepsek untuk pensiun sudah tradisi turun temurun dari kepala sekolah sebelum beliau," ucapnya.
Basir menjelaskan usai diperiksa Disdik Sumut, Kepala Sekolah SMAN 4 Medan berjanji akan mengembalikan uang pensiun yang telah dikutip buat murid.
"Dan kita sudah ingatkan tidak boleh ada kutipan diluar ketentuan. Beliau berjanji akan mengembalikan itu pada Selasa," tukasnya.
Pungutan liar di sekolah adalah praktik pengumpulan dana atau barang dari siswa atau orang tua siswa yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, bersifat memaksa, dan sering kali melanggar peraturan yang berlaku.
Di Indonesia, pungli di sekolah menjadi isu yang kerap muncul, terutama pada momen-momen seperti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), kegiatan belajar mengajar, atau menjelang kelulusan.
Berdasarkan regulasi seperti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012, pungutan resmi diperbolehkan hanya jika memenuhi ketentuan tertentu dan disepakati secara transparan.
Namun, pungli terjadi ketika pungutan tersebut tidak sesuai aturan, seperti memaksa siswa membayar dengan nominal tertentu tanpa dasar hukum atau tanpa bukti penerimaan yang sah.
Contohnya meliputi uang pendaftaran yang berlebihan, uang seragam wajib dari sekolah, uang study tour, hingga uang perpisahan yang tidak sukarela.
Kasus pungli di sekolah sering kali berdalih sebagai "sumbangan sukarela," padahal sumbangan seharusnya tidak mengikat dan tidak ditentukan jumlahnya, sesuai Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Realitasnya, banyak sekolah menetapkan nominal tertentu dan mengancam siswa dengan sanksi tidak bisa ikut ujian atau menahan ijazah jika tidak membayar.
Hal ini mencerminkan dilema pendidikan di Indonesia, di mana dana operasional seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kadang dianggap kurang mencukupi, sehingga oknum sekolah mencari "jalan pintas" melalui pungli.
Dampaknya cukup serius, beban finansial bagi orang tua, ketidakadilan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, dan rusaknya integritas dunia pendidikan.
Upaya pemberantasan pungli telah dilakukan, misalnya melalui Satgas Saber Pungli yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 87 Tahun 2016, serta kanal aduan masyarakat.
Namun, praktik ini masih berlangsung karena kurangnya pengawasan ketat, rendahnya kesadaran hukum, dan budaya permisif terhadap pungutan tidak resmi.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
Ketika Biaya Pendidikan Memicu Ledakan Emosi Orang Tua Siswa
-
Peluang Cuan di Blok Masela Demi Gaji Guru dan Sekolah Kelas Dunia
-
Ketika Guru Bersertifikat Justru Terjebak di Celah Kebijakan
-
Tak Ada Jalan, Perahu Jadi Andalan Siswa Berangkat Sekolah di Muara Gembong
-
Wajah Pendidikan Karakter: Ketika Pemimpin Gagal Menjadi Contoh
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas
-
Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli