"Pengakuan kepsek untuk pensiun sudah tradisi turun temurun dari kepala sekolah sebelum beliau," ucapnya.
Basir menjelaskan usai diperiksa Disdik Sumut, Kepala Sekolah SMAN 4 Medan berjanji akan mengembalikan uang pensiun yang telah dikutip buat murid.
"Dan kita sudah ingatkan tidak boleh ada kutipan diluar ketentuan. Beliau berjanji akan mengembalikan itu pada Selasa," tukasnya.
Pungutan liar di sekolah adalah praktik pengumpulan dana atau barang dari siswa atau orang tua siswa yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, bersifat memaksa, dan sering kali melanggar peraturan yang berlaku.
Di Indonesia, pungli di sekolah menjadi isu yang kerap muncul, terutama pada momen-momen seperti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), kegiatan belajar mengajar, atau menjelang kelulusan.
Berdasarkan regulasi seperti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012, pungutan resmi diperbolehkan hanya jika memenuhi ketentuan tertentu dan disepakati secara transparan.
Namun, pungli terjadi ketika pungutan tersebut tidak sesuai aturan, seperti memaksa siswa membayar dengan nominal tertentu tanpa dasar hukum atau tanpa bukti penerimaan yang sah.
Contohnya meliputi uang pendaftaran yang berlebihan, uang seragam wajib dari sekolah, uang study tour, hingga uang perpisahan yang tidak sukarela.
Kasus pungli di sekolah sering kali berdalih sebagai "sumbangan sukarela," padahal sumbangan seharusnya tidak mengikat dan tidak ditentukan jumlahnya, sesuai Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Realitasnya, banyak sekolah menetapkan nominal tertentu dan mengancam siswa dengan sanksi tidak bisa ikut ujian atau menahan ijazah jika tidak membayar.
Hal ini mencerminkan dilema pendidikan di Indonesia, di mana dana operasional seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kadang dianggap kurang mencukupi, sehingga oknum sekolah mencari "jalan pintas" melalui pungli.
Dampaknya cukup serius, beban finansial bagi orang tua, ketidakadilan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, dan rusaknya integritas dunia pendidikan.
Upaya pemberantasan pungli telah dilakukan, misalnya melalui Satgas Saber Pungli yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 87 Tahun 2016, serta kanal aduan masyarakat.
Namun, praktik ini masih berlangsung karena kurangnya pengawasan ketat, rendahnya kesadaran hukum, dan budaya permisif terhadap pungutan tidak resmi.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
BGN Tegaskan Program MBG Tak Ganggu Pendidikan, Anggaran dan Program Justru Terus Meningkat
-
Anomali Pendidikan: Hilangnya Rasa Takut, tapi Tak Ada Rasa Hormat
-
Buku Home Learning, Belajar Seru Meski dari dalam Rumah
-
Saat AI Terlalu Dipuja, Pendidikan Kehilangan Arah
-
Berbekal Filosofi Pendidikan, John Herdman Siap Bentuk Masa Depan Timnas Indonesia
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja