Suhardiman
Jum'at, 11 April 2025 | 23:34 WIB
Ayah dan anak pelaku perampokan dan pembunuhan sopir taksi online di Medan ditangkap. [Suara.com/ M. Aribowo]

Dari pemeriksaan, kata Gidion, kedua pelaku telah merencanakan aksi perampokan terhadap sopir taksi online, dengan tujuan menguasai mobil.

"Kedua pelaku merampok mobil korban agar dijadikan milik AP untuk kerja. Mereka sudah merencanakan pembunuhan ini sejak tanggal 2 April 2025," kata Gidion.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

"Ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun," katanya.

Diberitak sebelumnya, seorang sopir taksi online bernama Michael Federick Pakpahan (25) ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Mayat korban ditemukan dalam goni yang terisi batu pemberat di sebuah kolam di Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, pada Rabu 9 April 2025. Pelaku diduga sengaja menenggelamkan korban untuk menghilangkan jejak.

Petugas dari Polrestabes Medan bersama Polsek Gebang kemudian turun ke lokasi. Selanjutnya, jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan guna dilakukan autopsi.

Informasi yang dihimpun, korban sempat dikabarkan menghilang pada Minggu 6 April 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Ponsel korban juga tidak bisa dihubungi.

Pihak keluarga yang melakukan pencarian sempat menyebarkan kabar hilangnya Michael Federick ke media sosial.

Sebelum kejadian, korban yang merupakan sopir taksi online ini meninggalkan rumah dengan mengendarai satu unit mobil Rush Hitam dengan nomor polisi BK 1273 QF.

"Tolong infonya, telah hilang adik saya driver Indriver Medan. Terakhir kali lokasi di Kampung Lalang. Setelah mengantar tamu," tulis keluarga korban.

Tak disangka, hilangnya korban ini ditengarai karena faktor perampokan. Pelaku diduga menghabisi nyawa korban lalu merampok mobilnya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More