SuaraSumut.id - Seorang anggota Polantas di Medan, berinisial Aiptu RH di Kota Medan, Sumatera Utara, menjadi sorotan publik setelah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang pengendara sepeda motor wanita.
Kejadian yang terekam video dan viral di media sosial ini terjadi di Jalan Palang Merah, Medan, Rabu 25 Juni 2025.
Tindakan yang dilakukan Aiptu RH jelas melanggar prosedur resmi penindakan pelanggaran lalu lintas dan mencoreng nama baik institusi Polri di mata masyarakat.
Sanksi Terhadap Aiptu RH
Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono, menyampaikan bahwa Aiptu RH telah melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
"Terhadap Aiptu RH telah diterbitkan laporan polisi internal dan dijatuhi sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari. Ia juga diberikan sanksi disiplin berupa tindakan fisik," kata Suharmono, melansir Antara, Jumat 27 Juni 2025.
AKP Suharmono menjelaskan pungli yang dilakukan anggota Polantas tersebut. Saat itu, Aiptu RH memberhentikan pengendara motor karena melawan arus. Ia kemudian diduga meminta uang Rp100 ribu tanpa memberikan surat tilang.
"Menurut pengakuan, uang tersebut digunakan untuk membeli minuman dan sarapan. Namun tindakan itu jelas melanggar etika dan mencoreng citra Polri," ujarnya.
Sementara itu, Aiptu RH memberikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat dan institusi.
"Saya mohon maaf kepada warga Kota Medan dan institusi Polri. Saya khilaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini," katanya.
Kasus pungli seperti ini memiliki dampak serius terhadap kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.
Praktik tidak etis tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan trauma dan rasa takut di kalangan masyarakat, khususnya pengguna jalan yang tidak memahami hak-hak mereka saat berhadapan dengan petugas.
Tips Menghindari dan Melaporkan Pungli oleh Oknum Polisi
Agar Anda tidak menjadi korban praktik pungli, berikut beberapa tips penting yang perlu diketahui masyarakat:
1. Kenali Hak Anda Sebagai Pengendara
Tag
Berita Terkait
-
Jalur Medan-Aceh Tamiang Mulai Normal, BNPB Pastikan Jaringan Listrik Bisa Segera Pulih
-
KPK Jebloskan 2 Pejabat Kemenhub Terkait Proyek Kereta Api Medan, Siapa Dalangnya?
-
Korupsi Proyek Rel Kereta Api Medan Ancam Keselamatan, KPK: Bisa Sebabkan Kecelakaan Maut
-
KPK Menahan 2 Tersangka Kasus Korupsi DJKA Medan
-
KPK Jebloskan ASN Kemenhub ke Penjara, Diduga Otak Pengaturan Proyek Kereta Api Medan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Angka Korban Hilang Turun Jadi 160 Jiwa, Tapanuli Tengah Masih Ground Zero Pencarian
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial