SuaraSumut.id - Pembangunan Perumahan yang berada di Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), didesak untuk berhenti.
Desakan atas pemberhentian pembangunan perumahan ini disoal oleh ahli waris pemilik lahan seluas 10 hektare.
Jon Purba selaku kuasa hukum ahli waris Hargito Bongawan mengatakan diduga kuat lahan tersebut telah diserobot pihak pengembang.
"Yang kemudian membangun perumahan tersebut," kata Jon dalam keterangan tertulis yang diterima SuaraSumut.id, Senin 30 Juni 2025.
Atas adanya dugaan penyerobotan lahan ini, Jon mengaku telah menyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid cq Kepala BPN Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan BPN Kota.
Dia memohon agar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maupun surat-surat lain yang diterbitkan di areal perumahan tersebut untuk ditarik dan ditinjau kembali.
Jon juga meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto meninjau kembali laporan kliennya adanya dugaan dokumen palsu pada warkah pada penerbitan dua SHGB dari Kantor Pertanahan Kota Medan.
"Agar orang yang mengajukan, menerbitkan dan menggunakan SHGB tersebut, segera ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Dalam kasus ini, sambungnya, keluarga dari Hargito Bongawan membeli lahan tersebut dari ahli waris yang telah dimenangkan pada kasasi Mahkamah Agung (MA) RI dengan nomor putusan kasasi Nomor: 423/K/Pdt/1989.
"Kepada warga masyarakat maupun perbankan lewat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) agar hati-hati untuk mengantisipasi kemungkinan timbulnya permasalahan di kemudian hari," ucapnya.
"Sebab lahan itu dibeli adalah dari pihak yang telah dimenangkan di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) RI. Perkaranya sudah inkrah. Bagaimana bisa BPN menerbitkan SHGB ke pihak lain?!” sambungnya.
Sementara Hargito Bongawan ahli waris menguraikan bahwa lahan seluas 10 hektare itu dibeli dari pihak yang memenangkan sengketa. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Register Nomor 423.PDT/1989.
"Bagaimana bisa BPN Kota Medan menerbitkan 2 SHGB di atas objek tersebut, dengan warkah fotokopi yang difotokopi. Gak ada dokumen aslinya. Negara harus hadir dalam persoalan seperti ini," katanya.
Hingga berita ini dimuat belum ada keterangan maupun klarifikasi dari pihak pengembangan perumahan terkait hal tersebut.
Berita Terkait
-
Novel Lahbako: Tanah, Tembakau, dan Kampung Halaman yang Menagih Kepulangan
-
Dipimpin Dasco, DPR-Pemerintah Sepakati RUU Reforma Agraria Lanjut ke Paripurna
-
Polda Metro Usut Kasus Mafia Tanah PTSL Bogor: Beda dengan KPK
-
BPK Temukan Masalah di Tapera, 543 Rumah Tak Dimanfaatkan
-
Transparansi Hanya Pajangan, Monopoli Pertanahan ATR/BPN Tetap Jadi Ladang Basah Korupsi
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
Terkini
-
Sejoli di Medan Diciduk Edarkan Pod Getar asal Malaysia, Disembunyikan di Jam Dinding
-
2 Pegawai SPPG di Tulungagung Pakai Sabu, Satu Direhabilitasi-Satu Diproses Hukum
-
Uang Rupiah Bertanda Tangan Purbaya dan Perry Masih Sah? Ini Penjelasan Bank Indonesia
-
Serunya Pestapora 2026, Makin Ringan dengan Cicilan 0% BRI Kartu Kredit
-
Kunjungi AMPI Sumut, Zigo Rolanda Siap Bawa Semangat Baru Maju Caketum DPP