SuaraSumut.id - Pembangunan Perumahan yang berada di Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), didesak untuk berhenti.
Desakan atas pemberhentian pembangunan perumahan ini disoal oleh ahli waris pemilik lahan seluas 10 hektare.
Jon Purba selaku kuasa hukum ahli waris Hargito Bongawan mengatakan diduga kuat lahan tersebut telah diserobot pihak pengembang.
"Yang kemudian membangun perumahan tersebut," kata Jon dalam keterangan tertulis yang diterima SuaraSumut.id, Senin 30 Juni 2025.
Atas adanya dugaan penyerobotan lahan ini, Jon mengaku telah menyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid cq Kepala BPN Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan BPN Kota.
Dia memohon agar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maupun surat-surat lain yang diterbitkan di areal perumahan tersebut untuk ditarik dan ditinjau kembali.
Jon juga meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto meninjau kembali laporan kliennya adanya dugaan dokumen palsu pada warkah pada penerbitan dua SHGB dari Kantor Pertanahan Kota Medan.
"Agar orang yang mengajukan, menerbitkan dan menggunakan SHGB tersebut, segera ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Dalam kasus ini, sambungnya, keluarga dari Hargito Bongawan membeli lahan tersebut dari ahli waris yang telah dimenangkan pada kasasi Mahkamah Agung (MA) RI dengan nomor putusan kasasi Nomor: 423/K/Pdt/1989.
"Kepada warga masyarakat maupun perbankan lewat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) agar hati-hati untuk mengantisipasi kemungkinan timbulnya permasalahan di kemudian hari," ucapnya.
"Sebab lahan itu dibeli adalah dari pihak yang telah dimenangkan di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) RI. Perkaranya sudah inkrah. Bagaimana bisa BPN menerbitkan SHGB ke pihak lain?!” sambungnya.
Sementara Hargito Bongawan ahli waris menguraikan bahwa lahan seluas 10 hektare itu dibeli dari pihak yang memenangkan sengketa. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Register Nomor 423.PDT/1989.
"Bagaimana bisa BPN Kota Medan menerbitkan 2 SHGB di atas objek tersebut, dengan warkah fotokopi yang difotokopi. Gak ada dokumen aslinya. Negara harus hadir dalam persoalan seperti ini," katanya.
Hingga berita ini dimuat belum ada keterangan maupun klarifikasi dari pihak pengembangan perumahan terkait hal tersebut.
Berita Terkait
-
DPRD DKI Kebut Penyelesaian 220 Ribu Berkas Tanah, Sertifikat Warga Jadi Taruhan
-
Film Sihir Tanah Kubur Berhasil Mengubah Mitos Lokal Jadi Teror Mengerikan
-
Tanah Abang Masih Jadi Sarang Obat Keras, Polisi Tangkap 2-3 Pengedar Setiap Hari
-
Tolak Suap Rp1 Miliar, Eks Wakapolri Oegroseno Buka-bukaan Soal Kasus Tanah Sepolwan
-
UMKM Antre Ajukan KUR Perumahan, Kuota Dinaikkan Jadi Rp50 Triliun
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kualanamu Perluas Konektivitas melalui Rute Baru Wings Air ke Mandailing Natal
-
Anak Anggota DPRD Medan Ikut Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan, Belum Ditahan
-
Sekdis Labuhanbatu Ditangkap Kasus Dugaan Penipuan, Modus Proyek Fiktif
-
2 SPPG di Simeulue Aceh Berhenti Beroperasi
-
Hujan di Simalungun Bikin Motor Terseret Arus, Ratusan Rumah Kebanjiran