SuaraSumut.id - Pembangunan Perumahan yang berada di Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), didesak untuk berhenti.
Desakan atas pemberhentian pembangunan perumahan ini disoal oleh ahli waris pemilik lahan seluas 10 hektare.
Jon Purba selaku kuasa hukum ahli waris Hargito Bongawan mengatakan diduga kuat lahan tersebut telah diserobot pihak pengembang.
"Yang kemudian membangun perumahan tersebut," kata Jon dalam keterangan tertulis yang diterima SuaraSumut.id, Senin 30 Juni 2025.
Atas adanya dugaan penyerobotan lahan ini, Jon mengaku telah menyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid cq Kepala BPN Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan BPN Kota.
Dia memohon agar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maupun surat-surat lain yang diterbitkan di areal perumahan tersebut untuk ditarik dan ditinjau kembali.
Jon juga meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto meninjau kembali laporan kliennya adanya dugaan dokumen palsu pada warkah pada penerbitan dua SHGB dari Kantor Pertanahan Kota Medan.
"Agar orang yang mengajukan, menerbitkan dan menggunakan SHGB tersebut, segera ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Dalam kasus ini, sambungnya, keluarga dari Hargito Bongawan membeli lahan tersebut dari ahli waris yang telah dimenangkan pada kasasi Mahkamah Agung (MA) RI dengan nomor putusan kasasi Nomor: 423/K/Pdt/1989.
"Kepada warga masyarakat maupun perbankan lewat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) agar hati-hati untuk mengantisipasi kemungkinan timbulnya permasalahan di kemudian hari," ucapnya.
"Sebab lahan itu dibeli adalah dari pihak yang telah dimenangkan di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) RI. Perkaranya sudah inkrah. Bagaimana bisa BPN menerbitkan SHGB ke pihak lain?!” sambungnya.
Sementara Hargito Bongawan ahli waris menguraikan bahwa lahan seluas 10 hektare itu dibeli dari pihak yang memenangkan sengketa. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Register Nomor 423.PDT/1989.
"Bagaimana bisa BPN Kota Medan menerbitkan 2 SHGB di atas objek tersebut, dengan warkah fotokopi yang difotokopi. Gak ada dokumen aslinya. Negara harus hadir dalam persoalan seperti ini," katanya.
Hingga berita ini dimuat belum ada keterangan maupun klarifikasi dari pihak pengembangan perumahan terkait hal tersebut.
Berita Terkait
-
Indonesia Dilanda 2.139 Bencana di 2025: Didominasi Banjir dan Tanah Longsor
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
Viral Nenek Curi 16 Potong Pakaian di Tanah Abang, Ketahuan Usai Barang Jatuh dari Balik Gamis
-
Kejar Target 3 Juta Hunian, Presiden Prabowo Siapkan Lembaga Percepatan Pembangunan Perumahan
-
Soroti Pengibaran Bendera GAM di Lhokseumawe, Trubus: Itu Bentuk Pengingkaran Perdamaian!
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
225 Destinasi Wisata di Aceh Rusak Akibat Bencana
-
Jangan Anggap Sepele Ban Motor! Ini Alasan Harus Ganti Ban Sebelum Liburan Isra Miraj
-
Diskon Tiket Kereta 10 Persen Buat Alumni-Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi, Ini Cara Daftarnya
-
Libur Panjang Isra Miraj, KAI Sumut Sediakan 34.288 Tiket Kereta
-
Pria Aceh Ditangkap Bawa 1,9 Kg Sabu ke Jakarta saat Hendak Naik Pesawat