SuaraSumut.id - Pembangunan Perumahan yang berada di Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), didesak untuk berhenti.
Desakan atas pemberhentian pembangunan perumahan ini disoal oleh ahli waris pemilik lahan seluas 10 hektare.
Jon Purba selaku kuasa hukum ahli waris Hargito Bongawan mengatakan diduga kuat lahan tersebut telah diserobot pihak pengembang.
"Yang kemudian membangun perumahan tersebut," kata Jon dalam keterangan tertulis yang diterima SuaraSumut.id, Senin 30 Juni 2025.
Atas adanya dugaan penyerobotan lahan ini, Jon mengaku telah menyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid cq Kepala BPN Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan BPN Kota.
Dia memohon agar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maupun surat-surat lain yang diterbitkan di areal perumahan tersebut untuk ditarik dan ditinjau kembali.
Jon juga meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto meninjau kembali laporan kliennya adanya dugaan dokumen palsu pada warkah pada penerbitan dua SHGB dari Kantor Pertanahan Kota Medan.
"Agar orang yang mengajukan, menerbitkan dan menggunakan SHGB tersebut, segera ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Dalam kasus ini, sambungnya, keluarga dari Hargito Bongawan membeli lahan tersebut dari ahli waris yang telah dimenangkan pada kasasi Mahkamah Agung (MA) RI dengan nomor putusan kasasi Nomor: 423/K/Pdt/1989.
"Kepada warga masyarakat maupun perbankan lewat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) agar hati-hati untuk mengantisipasi kemungkinan timbulnya permasalahan di kemudian hari," ucapnya.
"Sebab lahan itu dibeli adalah dari pihak yang telah dimenangkan di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) RI. Perkaranya sudah inkrah. Bagaimana bisa BPN menerbitkan SHGB ke pihak lain?!” sambungnya.
Sementara Hargito Bongawan ahli waris menguraikan bahwa lahan seluas 10 hektare itu dibeli dari pihak yang memenangkan sengketa. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Register Nomor 423.PDT/1989.
"Bagaimana bisa BPN Kota Medan menerbitkan 2 SHGB di atas objek tersebut, dengan warkah fotokopi yang difotokopi. Gak ada dokumen aslinya. Negara harus hadir dalam persoalan seperti ini," katanya.
Hingga berita ini dimuat belum ada keterangan maupun klarifikasi dari pihak pengembangan perumahan terkait hal tersebut.
Berita Terkait
-
Di Tengah Puing Bencana, Warga Aceh Barat Kibarkan Bendera Putih
-
Pemerintah Bangun 2.603 Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatra Mulai Bulan Ini
-
Eks Menkumham: Posisi Negara Kalah, Diperalat Oligarki untuk Validasi Perampokan Tanah Rakyat
-
Calon Penumpang Disuguhi Pameran Haluan Merah Putih di Stasiun Tanah Abang
-
Tangisan Ibu Warnai Aksi Warga di Depan ATR/BPN, Menagih Keadilan Hak Tanah
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Warga Desa Poncowarno Langkat Tuntut Ganti Rugi Lahan ke USU
-
Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru 2025-2026 di Sumut: 1,4 Juta Kendaraan Keluar Medan
-
Telkomsel Hadirkan Pendampingan Psikososial untuk Ribuan Anak Terdampak Bencana Sumatera
-
Dirut hingga Jajaran Direksi Bank Mandiri Pastikan Langsung Bantuan di Sumatera
-
4 Warna Lipstik yang Terbukti Membuat Wajah Cerah Seketika